LAMPUNG UTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menerima tambahan kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp94 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Tambahan anggaran tersebut diprioritaskan utama untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, menjelaskan bahwa total dana tersebut terbagi atas DAU sebesar Rp80 miliar dan DBH sebesar Rp14 miliar.
"Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp80 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp14 miliar," ujar Intji saat memberikan keterangan di ruang kerjanya dengan didampingi Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Iskandar, Selasa (18/8/2026).
Intji menuturkan, saat ini Pemkab Lampung Utara masih merinci serta menghitung total kebutuhan anggaran untuk memenuhi hak belanja pegawai PPPK di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Ia menegaskan, apabila kebutuhan pembayaran gaji PPPK telah terpenuhi secara keseluruhan dan masih menyisakan alokasi anggaran, maka sisa dana tersebut baru akan dialokasikan untuk membiayai program-program pembangunan infrastruktur maupun kegiatan fisik daerah.
"Kalau nanti ada sisanya, maka akan kita manfaatkan untuk kegiatan pembangunan," tegasnya.
Tambahan dana transfer dari pusat ini dinilai sangat membantu kondisi keuangan Pemkab Lampung Utara yang saat ini tengah menghadapi keterbatasan ruang fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Post a Comment