Lahan Baku Sawah di Pajaresuk Dibangun Gedung, Pekerjaan Sementara Di-hold



PRINGSEWU — Pembangunan fondasi gedung yang direncanakan sebagai gudang penyimpanan alat pertanian di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, memicu sorotan publik. Pasalnya, lokasi pembangunan tersebut masih tercatat secara resmi dalam delineasi Lahan Baku Sawah (LBS) merujuk SK Lahan Baku Sawah Tahun 2024.

Meskipun dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu area tersebut masuk zona kuning atau pola ruang permukiman perkotaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pringsewu menegaskan aktivitas fisik harus dihentikan sementara (di-hold). Hal ini dikarenakan proyek belum memiliki izin pelepasan/pengalihan dari kementerian terkait maupun perizinan bangunan.

"Lokasi lahan masih masuk delineasi SK Lahan Baku Sawah 2024, sehingga lokasi tersebut sementara ini masih di-hold. Harus ada izin dari kementerian," ujar Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pringsewu, Anjar, Selasa (11/8/2026).

Dinas Pertanian Jadwalkan Pembahasan Forum Tata Ruang

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Maryanto, S.Pt., menyampaikan pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan awal. Tindak lanjut penanganan status lahan ini akan dibawa ke dalam rapat koordinasi Forum Tata Ruang Kabupaten Pringsewu.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pringsewu belum memberikan keterangan resmi. Di lokasi proyek, para pekerja mengaku gedung milik warga asal Jakarta tersebut rencananya difungsikan sebagai tempat penyimpanan alat-alat pertanian.

Poin Utama Alih Fungsi LBS Pajaresuk Pringsewu:

  • Lokasi Proyek: Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

  • Status Lahan: Tercatat dalam SK Lahan Baku Sawah (LBS) 2024, namun masuk Zona Permukiman Perkotaan pada RTRW Daerah.

  • Keputusan Pemerintah: Pembangunan di-hold/dihentikan sementara menunggu kejelasan perizinan kementerian dan daerah.

  • Rencana Peruntukan: Gudang dan tempat penyimpanan alat-alat pertanian milik warga asal Jakarta.

  • Langkah Lanjutan: Pembahasan bersama melalui Forum Tata Ruang Kabupaten Pringsewu.

Post a Comment

Previous Post Next Post