BPK Temukan Selisih, Anggaran Miliaran Setwan Pesawaran Kembali Disorot



PESAWARAN — Pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Pesawaran periode Tahun Anggaran 2024 hingga 2026 menjadi sorotan publik. Sejumlah alokasi anggaran bernilai miliaran rupiah pada pos makan minum, perjalanan dinas, hingga sewa kendaraan dinas dinilai perlu dibuka secara transparan.

Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada TA 2024, dari realisasi anggaran konsumsi rapat sebesar Rp1,71 miliar (pagu Rp1,72 miliar), ditemukan selisih harga pada uji petik pengadaan snack sebesar Rp23,36 juta. Selain itu, pos perjalanan dinas luar kota senilai Rp4,63 miliar dan dalam kota sebesar Rp765 juta juga dipertanyakan efektivitas serta kejelasan penggunaannya.

Sorotan berlanjut pada TA 2025 lewat temuan LSM L@PAKK Lampung terkait lima paket perjalanan dinas bernilai Rp6,91 miliar serta belanja makan minum yang menyedot anggaran hingga ratusan juta rupiah. Sementara pada TA 2026, anggaran sewa kendaraan dinas (Rp1,25 miliar), perjalanan dinas (Rp1,01 miliar), dan sewa rumah jabatan pimpinan DPRD (Rp435 juta) kembali menambah deretan alokasi dana yang dinilai membutuhkan akuntabilitas publik.

"Buka DPA, kontrak, SPJ, daftar perjalanan, penyedia kendaraan dan bukti pembayarannya. Jangan biarkan angka miliaran rupiah hanya berhenti sebagai angka di atas kertas," tegas tuntutan transparansi publik yang mengemuka, Rabu (12/8/2026).

Rincian Alokasi Anggaran Setwan Pesawaran (2024–2026)

Pihak Sekretariat DPRD Pesawaran hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi via pesan singkat. Redaksi tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pejabat terkait.

Poin Utama Catatan Anggaran Setwan Pesawaran:

  • Tahun 2024: Temuan selisih harga pengadaan snack oleh BPK senilai Rp23,36 juta dari realisasi makan minum Rp1,71 miliar. Total perjalanan dinas mencapai Rp5,39 miliar.

  • Tahun 2025: Sorotan LSM L@PAKK Lampung pada 5 paket perjalanan dinas (Rp6,91 miliar) dan belanja makan minum (total akumulasi Rp1,53 miliar).

  • Tahun 2026: Alokasi sewa kendaraan dinas (Rp1,25 miliar), perjalanan dinas (Rp1,01 miliar), dan sewa rumah jabatan pimpinan (Rp435 juta).

  • Tuntutan Publik: Transparansi DPA, Dokumen Kontrak, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta LPJ/SPJ penggunaan anggaran.

Post a Comment

Previous Post Next Post