BANDAR LAMPUNG — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas eskalasi konflik sengketa lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA), anak perusahaan Bumi Waras di Kabupaten Lampung Tengah, yang berujung pada perusakan serta pembakaran mess karyawan dan gudang perusahaan.
Sosok yang akrab disapa Pengacara Rakyat ini menegaskan bahwa meskipun aksi perusakan tidak dapat dibenarkan dalam hukum, penanganan perkara tidak boleh hanya berhenti pada penindakan akibat semata tanpa menyentuh akar persoalan sosial yang ada. Oleh karena itu, Wahrul mendesak Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk segera turun tangan membuka ruang dialog yang transparan, independen, dan berkeadilan guna mengevaluasi status lahan serta menyelesaikan sengketa hingga tuntas.
Wahrul juga meminta aparat penegak hukum bertindak proporsional dengan menindak oknum pelaku berdasarkan bukti tanpa menggeneralisasi masyarakat sekitar. Di sisi lain, ia mengimbau para pemuda dan warga untuk menahan diri, tidak terprovokasi, serta terus mengawal penyelesaian sengketa melalui jalur-jalur konstitusional agar investasi daerah tetap berjalan harmonis berdampingan dengan hak-hak masyarakat lokal.
Post a Comment