TANGGAMUS — Aksi perusakan tanaman warga kembali berulang di lokasi tanah ulayat adat Kebuayan Belunguh, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Minggu (2/8/2026) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Kelompok perusuh yang diperkirakan berjumlah lebih dari 30 orang diduga menerobos dan merusak areal perkebunan milik sejumlah warga Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, serta warga asal Kecamatan Semaka Marga Way Kerap.
Sejumlah pemilik lahan yang menjadi korban tindakan brutal penyerangan dan perusakan tanaman tersebut di antaranya Dalom Heldan, Hasan Basri, Yanti, dan Akmaluddin.
Dugaan Provokasi, Ancaman Penyisiran, dan Tantang Polisi
Berdasarkan keterangan saksi dan sumber di lokasi kejadian, pergerakan puluhan massa perusuh tersebut diduga kuat dikomandoi oleh seorang oknum berinisial HL. Di lokasi, HL yang mengklaim dirinya sebagai ketua penanggulangan konflik secara terbuka menyampaikan ultimatum serta ancaman penyisiran lahan lanjutan.
"Kami tunggu sampai hari Sabtu. Apabila tidak datang menghadap ketua kami (HM) pada waktu yang telah ditentukan, siap-siap menghadapi massa yang lebih banyak lagi untuk melakukan penyisiran di sepanjang lahan tanah adat ini," tegas HL sebagaimana ditirukan oleh saksi di tempat kejadian.
Tak hanya mengancam warga pemilik lahan, HL juga diduga melontarkan sapaan nada provokatif yang meremehkan efektivitas aparat penegak hukum (APH). Ia mengklaim aksi perusakan maupun tindak pidana lainnya di lokasi tersebut tidak akan direspons secara serius oleh pihak kepolisian.
Masyarakat Adat Desak Polres Tanggamus Usut Tuntas Para Pelaku
Aksi brutal ini merupakan rentetan konflik lahan berulang yang kerap diwarnai tindakan anarkis, mulai dari perusakan tanaman tumbuh secara sistematis hingga aksi pembakaran rumah warga di lokasi tanah ulayat Kebuayan Belunguh.
Masyarakat adat dan para korban mendesak Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus untuk bertindak tegas, profesional, dan mengusut tuntas para dalang di balik aksi perusakan ini demi mencegah bentrokan susulan serta menjamin kepastian hukum di daerah.
Post a Comment