BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk membuktikan komitmen penegakan hukum secara nyata dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024.
Sorotan tajam ini disampaikan merespons pernyataan Kepala Kejari Bandar Lampung yang menyebut bahwa proses penyelidikan kasus tersebut masih terus bergulir. LSM PRO RAKYAT menilai publik membutuhkan kepastian hukum dan hasil yang konkret, bukan sekadar janji manis di media.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, membeberkan bahwa laporan indikasi tindak pidana korupsi tersebut sebenarnya telah dilayangkan secara intensif sejak pertengahan tahun 2025 hingga menembus jajaran pimpinan tertinggi korps adhyaksa di Jakarta.
"Kami mengapresiasi apabila Kejari benar-benar sedang bekerja. Namun, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum. Jangan sampai ini hanya menjadi 'PHP' kepada publik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil dan penetapan status, bukan sekadar pernyataan," tegas Aqrobin A.M dalam konferensi pers di Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu (1/8/2026).
Kronologi Pengaduan Bertahap LSM PRO RAKYAT
Aqrobin mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara konsisten mengawal laporan ini melalui saluran resmi penegakan hukum secara berjenjang:
Juni 2025: Laporan pertama resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Oktober 2025: Laporan kedua diserahkan ke Kejari Bandar Lampung serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Mei 2026: Pengaduan resmi dilanjutkan ke Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta.
Soroti Hibah Pemkot dan Duga Potensi Conflict of Interest
Selain lambatnya penanganan perkara, LSM PRO RAKYAT turut menyoroti penerimaan hibah pembangunan gedung oleh Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Meski penerimaan hibah tidak secara otomatis melanggar aturan, kondisi ini dikhawatirkan memicu persepsi negatif publik terkait independensi dan potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengusutan kasus yang melibatkan jajaran Pemkot Bandar Lampung.
"Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi penanganan perkara. Kejaksaan harus membuktikan profesionalisme, independensi, serta akuntabilitasnya agar marwah institusi tidak tergerus," imbau Aqrobin.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mendorong Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan melakukan supervisi penuh agar penanganan kasus di daerah berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
5 Poin Utama Indikasi Penyimpangan yang Dilaporkan
Laporan LSM PRO RAKYAT yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung tersebut mencatat sejumlah potensi kerugian keuangan negara pada TA 2024:
Pengadaan Perlengkapan Siswa: Indikasi penyimpangan pada paket pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP.
Pelanggaran E-Katalog: Dugaan ketidaksesuaian proses pengadaan barang/jasa melalui sistem e-katalog.
Pekerjaan Fisik Sekolah: Temuan kekurangan volume dan spesifikasi teknis pada proyek fisik bangunan sekolah.
Mark-up Dana BOS: Indikasi penggeledahan harga (mark-up) pada pembelian buku sekolah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kerugian Negara: Potensi kerugian keuangan negara yang membutuhkan penghitungan resmi audit kerugian negara (PKN).
Post a Comment