BANDAR LAMPUNG — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan bahwa setiap selisih atau perbedaan data dalam dokumen perencanaan anggaran daerah harus dapat dijelaskan secara transparan, berbasis data resmi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada publik.
Penegasan tersebut disampaikan guna merespons dinamika publik terkait perbedaan data target penerima Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2026 antara dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan.
Ahmad Giri Akbar memastikan dewan bakal mengawal proses penganggaran agar seluruh nominal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) didasarkan pada regulasi teknis yang sah.
"DPRD memandang setiap perbedaan data dalam dokumen perencanaan anggaran perlu dijelaskan secara terbuka. Kami akan memastikan angka yang digunakan dalam APBD Memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai data resmi pemerintah," ujar Ahmad Giri Akbar, Jumat (31/7/2026).
Buka Suara Soal Rincian Anggaran dan Nomenklatur SMKN Unggul
Menjelaskan polemik istilah "BOPD SMKN Unggulan", Giri mengonfirmasi berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung bahwa perencanaan tersebut merujuk pada penetapan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) dari Pemerintah Pusat.
Mengacu pada Keputusan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Nomor 800/2280/V.01/DP.3/2025, Provinsi Lampung memiliki 61 SMK Negeri Unggul yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
Breakdown Kebutuhan Anggaran BOPD SMK Se-Provinsi Lampung:
SMK Negeri Unggul: Total 54.408 murid (unit cost Rp600.000/murid/tahun) = Rp32.664.800.000
SMK Negeri Reguler: Total 19.476 murid (unit cost Rp500.000/murid/tahun) = Rp9.738.000.000
Total Kebutuhan Anggaran: Rp42.402.800.000 bagi total 73.884 murid.
Giri menyebutkan bahwa penyusunan data awal peserta didik tersebut bersumber dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 tentang penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026.
DPRD Siap Minta Data Lengkap dan Perketat Pengawasan
Guna memastikan penggunaan alokasi anggaran berjalan tepat sasaran, legislatif membuka peluang untuk meminta daftar nama sekolah (by name by address) beserta data perincian siswa penerima hibah pendidikan tersebut.
Langkah pengawasan akan terus diperketat melalui rapat evaluasi berkala dan uji petik di lapangan bersama OPD terkait.
"DPRD memiliki kewenangan meminta data pendukung dalam rangka pengawasan. Rapat kerja dan evaluasi akan terus kita jalankan agar anggaran pendidikan ini benar-benar dimanfaatkan secara tepat sasaran demi kemajuan peserta didik di Lampung," tegasnya.
Post a Comment