Kejari Pringsewu Ekspose Terkait Dugaan Ada Praktik Mafia Pupuk di Kecamatan Gadingrejo


PRINGSEWU — Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggelar ekspose hasil operasi intelijen terkait dugaan praktik mafia pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Rapat pemaparan yang berlangsung di ruang rapat Kejari Pringsewu pada Senin (23/5/2022) tersebut dipimpin oleh Kasi Intelijen Median Suwardi, S.H., M.H., serta dihadiri langsung oleh Kajari Pringsewu Ade Indrawan, S.H., beserta jajaran Kasi dan Jaksa Kejari Pringsewu.

Pengusutan perkara berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 24 Januari 2022 tersebut telah mengumpulkan keterangan dari 35 saksi terkait, mulai dari tingkat kelompok tani hingga produsen. Tim intelijen menemukan sejumlah pelanggaran regulasi yang memicu kelangkaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran di lapangan.

Beberapa indikasi penyimpangan utama yang ditemukan meliputi adanya petani tidak terdaftar dalam e-RDKK yang tetap dapat menebus pupuk bersubsidi, pelanggaran akibat lemahnya verifikasi data kelompok tani sehingga memicu manipulasi RDKK, serta penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam praktiknya, pupuk jenis Urea dijual seharga Rp125.000 (HET Rp112.500) dan NPK seharga Rp150.000 (HET Rp115.000). Hasil temuan ini menjadi pijakan Kejari Pringsewu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post