BANDAR LAMPUNG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung untuk menjamin anak berhadapan dengan hukum tetap memperoleh hak pendidikan. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Kantor Kanwil Ditjenpas Lampung pada Kamis (13/8/2026).
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa persoalan hukum tidak boleh mematikan masa depan maupun hak belajar anak. Melalui program SMA Terbuka yang mulai diterapkan tahun ini, para guru pamong dari sekolah induk akan ditugaskan mengajar secara langsung ke lembaga pemasyarakatan. Sebagai tahap awal, sebanyak 50 anak didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung di Pesawaran akan mengikuti pembelajaran dengan SMAN 1 Jati Agung sebagai sekolah induk yang mengeluarkan ijazah resmi.
Pemprov Lampung telah menunjuk 15 SMA Negeri yang tersebar di kabupaten dan kota sebagai sekolah induk penyelenggara SMA Terbuka. Selain program SMA Terbuka, Disdikbud Lampung juga menyediakan opsi pendidikan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C jika pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota belum dapat menerapkan skema sekolah terbuka. Langkah ini diharapkan menjadi bekal nyata bagi anak-anak untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Post a Comment