Terbukti Terima Gratifikasi Alkes, Bupati Lampung Tengah Nonaktif Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara



 BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, Kamis (27/8/2026). Ardito dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dalam pengadaan proyek alat kesehatan (alkes) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusannya.

Selain pidana badan selama lima tahun, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, wajib diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Majelis hakim juga menghukum Ardito untuk membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar, dikurangi jumlah uang yang telah disita penyidik.

Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun yang dihitung setelah Ardito selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Fakta Persidangan dan Pengaturan Proyek Alkes

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim memaparkan sejumlah fakta krusial yang menguatkan keterlibatan terdakwa. Ardito dinilai terbukti memerintahkan Anton Wibowo—pejabat Bapenda—untuk mengondisikan dan mengatur proyek pengadaan alat kesehatan, padahal tindakan tersebut melenceng jauh dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan Anton.

Persidangan juga membongkar adanya penerimaan uang hadiah sebesar Rp500 juta dari pihak swasta Lukman Samsuri melalui Anton Wibowo yang diketahui dan disetujui oleh terdakwa. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan penyerahan dana secara bertahap bernilai lebih dari Rp7 miliar yang dialirkan melalui perantara Ricky Hendra Saputra dan Anton Wibowo.

Fakta persidangan turut mengungkap adanya alokasi permintaan uang dari jajaran pimpinan DPRD dan ketua fraksi terkait pembahasan APBD Perubahan 2025. Majelis menilai sikap diam terdakwa yang mengetahui aliran tersebut tanpa melakukan penindakan menjadi bagian dari pertimbangan memberatkan.

Pledoi Terdakwa Ditolak

Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mem 살antas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani jalannya proses persidangan.

Berdasarkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim menegaskan seluruh unsur dalam dakwaan jaksa telah terpenuhi secara sah. Dengan demikian, nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dinyatakan tidak beralasan hukum sehingga ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

Post a Comment

Previous Post Next Post