BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, Kamis (27/8/2026)
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusannya
Selain pidana badan selama lima tahun, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, wajib diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari
Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa
Tak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun yang dihitung setelah Ardito selesai menjalani masa pidana pokoknya
Fakta Persidangan dan Pengaturan Proyek Alkes
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim memaparkan sejumlah fakta krusial yang menguatkan keterlibatan terdakwa
Persidangan juga membongkar adanya penerimaan uang hadiah sebesar Rp500 juta dari pihak swasta Lukman Samsuri melalui Anton Wibowo yang diketahui dan disetujui oleh terdakwa
Fakta persidangan turut mengungkap adanya alokasi permintaan uang dari jajaran pimpinan DPRD dan ketua fraksi terkait pembahasan APBD Perubahan 2025
Pledoi Terdakwa Ditolak
Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mem 살antas tindak pidana korupsi
Berdasarkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim menegaskan seluruh unsur dalam dakwaan jaksa telah terpenuhi secara sah
Post a Comment