BANDAR LAMPUNG — Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung membongkar penggerebekan lokasi transaksi narkotika di kawasan Jembatan Lama, Gang Mawar, Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (5/8/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam penggerebekan di sebuah gubuk tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial H, AS, DBS, dan AZP. Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan laporan masyarakat setempat yang resah lantaran lokasi tersebut sering dimanfaatkan sebagai tempat transaksi barang haram.
Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa 47 plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu serta 15 butir tablet diduga ekstasi (inex).
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," terang Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Penyidikan Intensif dan Pembongkaran Jaringan Pemasok
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolda Lampung. Penyidik Subdit III Ditresnarkoba masih mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus memburu jaringan penyedia/pemasok barang haram tersebut.
Poin Utama Penggerebekan Narkoba di Terbanggi Besar:
Lokasi & Waktu: Gubuk kawasan Jembatan Lama, Gang Mawar, Desa Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 14.30 WIB).
Identitas Tersangka: 4 orang pria berinisial H, AS, DBS, dan AZP.
Barang Bukti Disita: 47 paket klip sabu dan 15 butir tablet ekstasi (inex).
Status Kasus: Pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung untuk pengembangan jaringan atas.
Post a Comment