TANJUNGPINANG — Pengawasan lingkungan pendidikan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendadak menjadi sorotan publik. Dua remaja berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 8 sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) terpergok oleh sesama siswa sedang melakukan tindakan asusila di area sekolah saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan internal pihak sekolah, kedua pelajar tersebut mengaku telah melakukan tindakan terlarang tersebut sebanyak empat kali dengan memanfaatkan celah lengahnya pengawasan saat aktivitas ekstrakurikuler.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tanjungpinang bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna memberikan perlindungan hukum dan penanganan medis psikologis bagi anak di bawah umur.
"Kami fokus memberikan pendampingan psikologis kepada siswi yang menjadi korban agar ia tidak menanggung rasa trauma berlarut di masa depannya," ujar Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah, Jumat (7/8/2026).
Sorotan DPRD Tanjungpinang dan Evaluasi Penggunaan Gawai di Sekolah
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengonfirmasi bahwa penanganan laporan terus berjalan secara hati-hati mengingat kedua pihak masih berstatus anak di bawah umur. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk menggali keterangan lebih mendalam.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang menjadwalkan pemanggilan Dinas Pendidikan serta pihak sekolah untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem keamanan di lingkungan pendidikan serta penggunaan gawai (smartphone) oleh siswa.
Poin Utama Pengawasan dan Evaluasi Kasus Asusila Pelajar di Tanjungpinang:
Lokasi & Waktu: Area sepi sebuah SMP di Tanjungpinang saat jam ekstrakurikuler sore hari.
Pendampingan Khusus: UPTD PPA dan Polresta Tanjungpinang memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum anak di bawah umur.
Aturan Penggunaan HP: Sekretaris Komisi I DPRD Tanjungpinang, Setyo Agus Tomo, mendesak pembatasan ketat penggunaan gawai di sekolah yang disinyalir menjadi pintu masuk paparan konten dewasa.
Rekomendasi Ahli: Pembenahan vulnerability mapping (pemetaan area sepi sekolah), peningkatan patroli guru piket, serta edukasi kesehatan reproduksi berbasis sains dan moral.
"Penggunaan HP di lingkungan sekolah kerap menjadi celah yang memicu hal-hal tak diinginkan. Jika ada kebutuhan belajar, jam penggunaannya harus dibatasi secara ketat," tegas Sekretaris Komisi I DPRD Tanjungpinang, Setyo Agus Tomo, Sabtu (8/8/2026).
Post a Comment