LAMPUNG UTARA — Pelaksanaan pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) senilai Rp4,3 miliar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara mendulang desakan penyelidikan dari berbagai pihak. Aparat Penegak Hukum (APH) hingga instansi pengawas desak segera turun tangan mengusut dugaan penggelembungan (mark-up) harga tanah yang dinilai sangat tidak wajar.
Praktisi hukum sekaligus pengamat politik Lampung Utara, Karjuli Ali, menegaskan bahwa APH serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah sepantasnya menggelar audit investigatif atas alokasi anggaran daerah tersebut.
"Besaran uang Rp4,3 miliar yang digelontorkan Pemkab untuk membeli tanah seluas ±6,3 hektare di lokasi tersebut terindikasi sangat tidak wajar. Harganya ditawarkan berkali-kali lipat, bahkan belasan kali lipat di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," ujar Karjuli Ali, Jumat (28/8/2026).
Ia menyayangkan sikap Pemkab yang dinilai terkesan memaksakan pembelian ketimbang mengambil opsi efisiensi lain seperti pemanfaatan aset daerah yang ada, tukar guling (ruslag), atau mencari alternatif lokasi dengan harga yang lebih terjangkau.
Tanggapan Tim Pengadaan dan Penilaian Tim Appraisal
Menanggapi sorotan publik, Ketua Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah tidak dapat memastikan secara langsung tingkat kewajaran harga transaksi tersebut karena penetapan nilai merupakan domain sepenuhnya dari Tim Appraisal (penilai independen pihak ketiga).
Mat Soleh berdalih penentuan nilai tanah seluas ±6,3 hektare di Kecamatan Blambangan Pagar itu merujuk pada mekanisme pasar serta pertimbangan Zona Nilai Tanah (ZNT). Di samping itu, tim penilai turut memperhitungkan ganti rugi atas potensi hasil usaha lahan yang terhenti sejak lokasi tersebut ditetapkan sebagai area pembangunan SR.
"Lokasi Blambangan Pagar diproyeksikan sebagai pusat perkembangan pembangunan daerah di masa depan," tambahnya.
Sorotan PGK dan Pengakuan Pemilik Lahan
Di sisi lain, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara menilai alokasi anggaran ini berpotensi menjadi bom waktu masalah hukum. Menurut kalkulasi PGK, harga tanah di tepi jalan lintas area tersebut umumnya berkisar Rp27.000 per meter persegi, sedangkan bagian dalam hanya sekitar Rp2.500 per meter persegi (atau rata-rata Rp200 juta per hektare). Angka transaksi Rp4,3 miliar dinilai sangat melompat jauh dari estimasi harga wajar di lapangan.
Sementara itu, pemilik lahan M. Noerullah Qomaruddin As mengonfirmasi bahwa tanahnya seluas ±6,3 hektare yang terbagi dalam lima sertifikat tersebut ditawar seharga Rp4,3 miliar dengan variasi harga per meter berkisar antara Rp17 ribu hingga Rp328 ribu.
Ia mengungkapkan bahwa awal mulanya lahan tersebut dilirik tak lepas dari kedekatan dirinya dengan bupati saat masa kampanye Pilkada. Meski berkas kepemilikan telah diserahkan, ia mengaku belum menerima pencairan dana dan dijanjikan pembayaran oleh Pemkab Lampung Utara pada September mendatang.
Post a Comment