BANDAR LAMPUNG — Persoalan sengketa agraria atas penguasaan lahan seluas kurang lebih 301 hektare di Kabupaten Way Kanan kembali memanas. Lahan yang dikenal sebagai Eks Umbul Nyapah Reboh tersebut dipersoalkan secara hukum oleh masyarakat Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Negeri Besar, yang menegaskan masih memiliki hak sah atas tanah yang kini masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995.
Langkah tegas ditempuh melalui penyerahan laporan tertulis oleh tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) kepada Kapolda Lampung pada Jumat (28/8/2026).
Melalui surat laporan bernomor 020165/B/GAW-Law Office/VIII/2026, tim advokasi meminta aparat penegak hukum (APH) di jajaran Polda Lampung untuk mengusut tuntas dan menindaklanjuti dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum yang disinyalir dilakukan oleh pihak PTPN 1 Regional 7 (sebelumnya PTPN VII).
Rentetan Dokumen Historic dan Janji Kompensasi yang Mangkrak
Kuasa hukum menegaskan bahwa konflik lahan ini bukanlah persoalan baru, melainkan telah berlangsung selama belasan hingga puluhan tahun. Dalam berkas laporannya, pihak kuasa hukum melampirkan serangkaian dokumen rekam jejak korespondensi resmi antarinstansi.
Di antaranya adalah Surat PTPN Unit Usaha Bunga Mayang Nomor BUMA/7.03/080/98 tertanggal 7 Desember 1998 yang mengakui adanya hak-hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh dalam areal HGU yang belum diselesaikan. Hal serupa diperkuat melalui Surat Bupati Way Kanan Nomor 140/400/01-WK/2007 tertanggal 27 Agustus 2007 kepada BPN RI terkait klaim ganti rugi tanah warga.
Bahkan pada perundingan tahun 2010, PTPN 1 Regional 7 melalui surat resmi Nomor 7.7/3/01/2010 sempat menyatakan kesediaannya memberikan kompensasi sebesar Rp2,5 juta per hektare bagi warga yang berhak. Kala itu, pihak Direksi PTPN VII juga menunjuk Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memfasilitasi pencairan dana kepedulian bagi warga Desa Kaliawi pada 2012. Namun hingga kini, penyelesaian hak tersebut dinilai menggantung tanpa kejelasan.
"Persoalan ini bukan persoalan yang baru muncul. Ada rangkaian dokumen, surat-menyurat, serta upaya penyelesaian yang telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu," terang tim kuasa hukum dalam berkas laporannya.
Desakan Penundaan Perpanjangan HGU hingga Pemenuhan Hak
Upaya penyuratan ulang yang dilayangkan Kantor Hukum GAW pada 14 Juli 2025 (Nomor: 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025) terkait pencairan dana kepedulian juga tidak membuah respon dari manajemen PTPN 1 Regional 7 hingga pertengahan tahun 2026 ini.
Oleh karena itu, selain meminta tindakan hukum dari jajaran Kapolda Lampung, pihak kuasa hukum mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk membekukan atau menunda proses perpanjangan maupun pemberian kembali izin HGU di atas lahan 301 hektare tersebut sebelum hak-hak dan ganti rugi masyarakat dipenuhi secara adil.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak manajemen PTPN 1 Regional 7 guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) terkait aduan dan laporan hukum tersebut.
Post a Comment