Disorot LSM PRO RAKYAT, Proyek Embung Kemiling 2 Tahap APBD Lampung Diduga Sebabkan Kerugian Negara


 BANDAR LAMPUNG — Proyek pembangunan Embung Kemiling di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Gubernur Lampung untuk membawa persoalan indikasi kerugian negara pada proyek multi-tahun tersebut ke ranah hukum.

Sorotan tersebut mengemuka menyusul diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. LHP tersebut mencatat adanya dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian kontrak pada kegiatan Embung Kemiling yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp383,44 juta.

Secara kronologis, pembangunan awal Embung Kemiling bersumber dari APBD Provinsi Lampung TA 2023 melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang dikerjakan CV Mahardika Abyakta Sentosa dengan nilai kontrak Rp1,89 miliar. Proyek tersebut dilanjutkan pada TA 2025 dengan pagu anggaran Rp7,05 miliar yang dimenangkan oleh CV Raden Galuh senilai penawaran Rp6,98 miliar, sebelum akhirnya diresmikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 20 Desember 2025.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., menegaskan bahwa penyelesaian temuan BPK tidak boleh berhenti hanya pada skema pengembalian kerugian negara ke kas daerah, melainkan perlu diusut secara menyeluruh dari tahap awal pengerjaan.

"Ini bukan sekadar proyek tahun 2025, tetapi sudah menggunakan APBD sejak 2023. Ketika muncul temuan kerugian negara oleh BPK RI, seluruh prosesnya harus diperiksa transparan dari awal hingga akhir agar tidak ada pekerjaan yang beririsan atau tumpang tindih," tegas Aqrobin saat memberikan keterangan di Bandar Lampung.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menyatakan bahwa pihaknya mendorong penegakan hukum guna menelisik potensi kelalaian pengawasan, penyimpangan pelaksanaan kontrak, atau laporan tidak objektif yang disampaikan kepada pimpinan daerah. Ia juga mengisyaratkan bakal meneruskan dokumen terkait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Kami meminta Gubernur bersikap tegas. Kalau ada dugaan tindak pidana atau kelalaian pengawasan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara proporsional. Kami juga berencana melaporkan persoalan ini ke KPK RI agar transparan," ujar Johan.

(Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor pelaksana guna memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait temuan LHP BPK tersebut).

Post a Comment

Previous Post Next Post