Dicecar Hakim Soal Uang Rp500 Juta, Mantan Bupati Lamteng Ardito Menangis di Ruang Sidang


BANDAR LAMPUNG
— Suasana persidangan perkara dugaan suap proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi Kabupaten Lampung Tengah mendadak hening dan emosional di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jumat (31/7/2026). Terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, tak kuasa menahan air mata saat dicecar pertanyaan tajam oleh majelis hakim terkait ketidaksinkronan keterangannya dengan saksi terdakwa lainnya.

Dalam persidangan tersebut, Anggota Majelis Hakim Edi Purbanus menyoroti adanya aliran dana sebesar Rp500 juta yang telah terbukti dalam persidangan sebelumnya. Hakim mempertanyakan sikap Ardito yang dinilai pasif serta tidak menginstruksikan bawahannya untuk menolak atau melaporkan penerimaan tersebut ke KPK.

"Kenapa saksi Ardito Wijaya sebagai Bupati tidak memerintahkan bawahannya, Anton Wibowo, agar tidak menggunakan uang tersebut dan mengembalikannya atau melapor ke KPK? Baru tahu setelah uang itu digunakan?" cecar Hakim Edi Purbanus.

Sambil memberikan kesaksian, Ardito mengklaim dirinya tidak mengetahui keberadaan maupun penggunaan uang tunai tersebut.

"Saya tidak tahu yang mulia tentang uang itu. Saya juga kaget dan baru tahu orangnya saat di bandara. Anton Wibowo mengatakan tidak apa-apa," tutur Ardito.

Majelis Hakim Endus Keterangan Palsu dan Soroti Aplikasi Chat Khusus

Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, turut mencecar penggunaan aplikasi percakapan bersandi (Signal) yang digunakan oleh Ardito bersama Anton Wibowo dan Ranu. Aplikasi tersebut disinyalir sengaja dipilih karena riwayat percakapannya lebih sulit ditelusuri dibandingkan aplikasi pesan biasa.

Hakim Enan juga menegaskan adanya jurang perbedaan (discrepancy) yang sangat mencolok antara pengakuan Ardito dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan Ranu.

Catatan Kunci Majelis Hakim Pengadilan Tipikor:

  • Keterangan Saling Bertolak Belakang: Sejak sidang dibuka pukul 11.00 WIB hingga 15.30 WIB, pengakuan para saksi terdakwa dinilai banyak saling menjatuhkan dan bertentangan.

  • Dugaan Kesaksian Palsu: Majelis hakim secara tegas mengingatkan adanya indikasi kebohongan di antara para terdakwa.

  • Latar Belakang Profesi: Hakim menyentil latar belakang profesi Ardito sebagai seorang dokter yang seharusnya sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence) dalam membuat keputusan.

Ruang Sidang Hening, Penasihat Hukum Berikan Tisu

Sentilan mendalam dari Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto yang menyinggung etika profesi kedokteran serta tanggung jawab pimpinan daerah membuat suasana persidangan seketika berubah hening.

Ardito yang tak mampu menyembunyikan rasa tertekannya hanya bisa memberikan tanggapan singkat dengan suara parau sebelum akhirnya meneteskan air mata di kursi pesakitan.

"Iya yang mulia," ucap Ardito terbata-bata sambil mengusap air mata.

Melihat kondisi kliennya yang terpukul secara emosional, tim penasihat hukum Ardito langsung menghampiri dan menyerahkan selembar tisu sebelum majelis hakim melanjutkan jalannya persidangan.

Post a Comment

Previous Post Next Post