JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Langkah pelimpahan ini menandai berlanjutnya perkara yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dari tahap penyidikan menuju meja hijau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyerahkan seluruh berkas dakwaan dan kini hanya tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim serta jadwal persidangan perdana dari pihak pengadilan.
"Hari ini JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Selanjutnya JPU menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujar Budi Prasetyo.
Daftar 4 Tersangka dan Audit Kerugian Negara Rp622 Miliar
Pelimpahan dakwaan ini merupakan tindak lanjut dari proses pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) yang telah dilakukan penyidik KPK pada 14 Juli 2026 pasca-berkas dinyatakan lengkap (P21).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan pada penetapan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024 ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara fantastis, yakni sebesar Rp622 miliar.
Empat Tersangka Utama Perkara Korupsi Kuota Haji:
Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut): Mantan Menteri Agama RI.
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Ismail Adham: Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Asrul Azis Taba: Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Keempat tersangka bakal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Baru (UU 1/2023).
KPK Minta Publik Kawal Jalannya Persidangan
Mengingat perkara ini berdampak langsung pada nasib ribuan calon jemaah haji Indonesia yang terimbas pengalihan kuota, KPK mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau seluruh proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," imbau Budi.
Post a Comment