BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 29 guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Metro mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung di Bandar Lampung, Senin (10/8/2026).
Kedatangan mereka yang didampingi Pimpinan DPRD Kota Metro bertujuan untuk mengadukan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak serta penonaktifan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik mereka.
Salah seorang guru terdampak, Ana, menuturkan bahwa Pemkot Metro beralasan kebijakan perumahan tersebut berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meniadakan status tenaga honorer. Padahal, menurutnya, aturan teknis memberi ruang bagi guru yang sudah masuk Dapodik sebelum September 2024 untuk tetap mengajar.
"Kebijakan ini mengabaikan ketentuan bahwa guru yang sudah terdata di Dapodik sebelum September 2024 itu tetap dapat dipekerjakan. Kami dirumahkan tanpa kejelasan, bahkan permohonan audiensi dengan Wali Kota Metro belum direspons," ungkap Ana, Senin (10/8/2026).
Soroti Aspek Kemanusiaan dan Prosedur Administratif yang Cacat
Dari total 29 orang yang terdampak, sebanyak 22 orang mengalami penonaktifan akun Dapodik, sedangkan 7 orang lainnya masih berstatus Dapodik aktif tetapi telah dirumahkan oleh pihak sekolah.
Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak (Fraksi NasDem), yang mendampingi para guru menegaskan bahwa selain dari sisi regulasi, tindakan Pemkot Metro dinilai melanggar prosedur administrasi dan mengabaikan aspek kemanusiaan.
Poin Utama Pengaduan Guru Honorer Kota Metro:
Jumlah Terdampak: 29 Guru & Tendik SD (22 Dapodik dinonaktifkan, 7 Dapodik aktif tapi dirumahkan).
Aturan yang Dipersoalkan: Pemkot Metro merujuk UU No. 20/2023 ASN, sementara regulasi teknis memperbolehkan guru terdata pre-September 2024 untuk tetap bertugas.
Cacat Prosedur: Pemberhentian dilakukan secara lisan tanpa adanya surat keputusan (SK) atau pemberitahuan tertulis resmi.
Sikap DPRD Metro: Telah menggelar RDP dan menyurati Dinas Pendidikan, namun belum ada tindak lanjut solutif dari Pemkot Metro.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengonfirmasi telah menerima berkas laporan tersebut. Pihaknya akan melakukan verifikasi berkas dan penelaahan awal untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi terkait penonaktifan Dapodik para guru.
"Pada tahap awal ini kita akan memeriksa sejauh mana proses penonaktifan Dapodik tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak. Kami belum bisa menyimpulkan sebelum pemeriksaan mendalam dilakukan," terang Nur Rakhman.
Post a Comment