BANDAR LAMPUNG — Mantan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Selasa (11/8/2026).
Selain tuntutan pidana badan, JPU KPK juga menuntut Ardito membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, uang pengganti (UP) sebesar Rp7,85 miliar subsider 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman pokok.
Dalam sidang yang sama, tim JPU KPK turut membacakan tuntutan bagi tiga terdakwa lainnya: Anton Wibowo (6 tahun penjara), Ranu Hari Prasetyo (5 tahun penjara), dan Riki Hendra Saputra (4 tahun penjara), dengan masing-masing denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
"Pledoi akan kami bacakan pada Kamis 20 Agustus 2026," ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU KPK.
Rincian Tuntutan JPU KPKKasus Alkes Lampung Tengah
Guna memberikan gambaran komprehensif, berikut adalah perincian tuntutan yang dijatuhkan JPU KPK terhadap para terdakwa dalam kasus alkes Lampung Tengah:
| Terdakwa | Pidana Penjara | Denda (Subsider) | Uang Pengganti (Subsider) | Tuntutan Tambahan |
| Ardito Wijaya | 7 Tahun | Rp200 Juta (80 Hari) | Rp7,85 Miliar (2 Tahun) | Pencabutan Hak Politik 3 Tahun |
| Anton Wibowo | 6 Tahun | Rp200 Juta (80 Hari) | — | — |
| Ranu Hari Prasetyo | 5 Tahun | Rp200 Juta (80 Hari) | — | — |
| Riki Hendra Saputra | 4 Tahun | Rp200 Juta (80 Hari) | — | — |
Poin Utama Persidangan Tuntutan KPK di PN Tanjung Karang:
Kasus: Dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Lampung Tengah.
Tuntutan Tertinggi: Ardito Wijaya dituntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp7,85 miliar, serta pencabutan hak dipilih selama 3 tahun pascabebas.
Tiga Terdakwa Lain: Dituntut bervariasi mulai dari 4 hingga 6 tahun penjara.
Agenda Selanjutnya: Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Post a Comment