Vonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar untuk Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona


BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026. Dendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022, penerimaan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Leptas Tuntutan Jaksa, Hakim Bebankan Denda dan Uang Pengganti Fantastis

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman akumulatif sebagai berikut:

  • Pidana Penjara: 8 tahun penjara.

  • Denda: Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

  • Uang Pengganti: Rp21,6 miliar.

Terkait uang pengganti, jumlah tersebut dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan. Jika uang pengganti tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua," tegas Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan putusan.

Jejak Kasus SPAM dan Permohonan Maaf Dendi ke Warga Pesawaran

Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak awal sebesar Rp8,2 miliar. Dari hasil audit dan fakta persidangan, proyek tersebut terbukti menyimpang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,02 miliar, yang diiringi praktik gratifikasi serta pencucian uang oleh terdakwa.

Usai mendengarkan pembacaan amar putusan di ruang sidang, Dendi Ramadhona menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh warga Kabupaten Pesawaran atas perbuatannya selama menjabat.

"Semoga Allah SWT memaafkan saya dan memberikan jalan terbaik. Kepada seluruh masyarakat Pesawaran, saya memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan. Sebagai manusia biasa, saya siap bertanggung jawab dunia akhirat atas seluruh proses ini," ujar Dendi di hadapan awak media.

Pihak terdakwa maupun JPU kini memiliki tenggat waktu selama 7 hari kerja untuk menentukan sikap resmi, apakah menerima putusan majelis hakim atau melayangkan upaya hukum banding.

Post a Comment

Previous Post Next Post