Pemkab Lampung Selatan Gratiskan BPHTB Rp23,6 Miliar untuk Rumah Subsidi MBR


 KALIANDA — Di tengah sorotan nasional terkait 59 kabupaten/kota yang disinyalir masih terkendala regulasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan subsidi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan membuktikan langkah sebaliknya. Pemkab Lamsel mencatatkan diri sebagai daerah terdepan di Provinsi Lampung dalam percepatan dan insentif perizinan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, menegaskan bahwa Pemkab Lamsel secara konsisten menjalankan deregulasi dan kemudahan perizinan guna menyokong program strategis nasional penyediaan hunian layak dan terjangkau.

Realisasi Penerbitan PBG Tertinggi dan Terobosan Perbup "Layanan 3 Jam"

Berdasarkan basis data resmi DPMPPTSP Lamsel, sepanjang Januari 2025 hingga Juni 2026, Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan 7.690 dokumen PBG khusus untuk perumahan MBR. Angka fantastis ini menempatkan Kabupaten Lampung Selatan di posisi puncak atau tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung.

Guna semakin memangkas alur birokrasi, DPMPPTSP saat ini tengah mematangkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) anyar yang memproyeksikan durasi penerbitan izin PBG dapat dirampungkan secara kilat.

"Kami tidak hanya melakukan layanan 'jemput bola' dan fasilitasi tata ruang lahan, tetapi saat ini sedang menyusun Perbup PBG yang ditargetkan selesai dalam waktu hanya tiga jam. Ini adalah komitmen konkret agar iklim investasi perumahan subsidi bergerak makin masif," ujar Kadis MPPTSP Rio Gismara, Kamis, 23 Juli 2026.

Insentif BPHTB Rp23,6 Miliar dan Dominasi Pembiayaan FLPP

Dukungan finansial dari sisi fiskal daerah diwujudkan melalui skema pembebasan biaya BPHTB oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta pembebasan retribusi PBG oleh Dinas PUPR Lamsel.

Plt. Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, menjelaskan bahwa landasan hukum pembebasan BPHTB MBR diatur secara mengikat dalam Perbup Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2024 yang kemudian diperkuat melalui Perbup Nomor 45 Tahun 2025. Terhitung sejak 2025 hingga Juni 2026, akumulasi pembebasan BPHTB yang dikucurkan Pemkab Lamsel untuk masyarakat berpenghasilan rendah mencapai Rp23,65 miliar ($\text{Rp23.650.215.000}$).

Inovasi kebijakan tersebut berdampak lurus pada tingginya angka daya serap pembiayaan perumahan. Data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat Lampung Selatan berada di peringkat pertama di Provinsi Lampung dalam realisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan pencapaian 3.146 unit rumah.

Melalui integrasi pelayanan perizinan kilat dan insentif pajak daerah, Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi motor penggerak penyediaan hunian rakyat yang murah, cepat, dan berkualitas di kawasan penyangga

Post a Comment

Previous Post Next Post