JAKARTA — Eskalasi ketegangan di lingkaran penegak hukum nasional mencapai titik kulminasi yang mengejutkan publik. Hanya berselang beberapa jam setelah menyatakan mundur dari jabatan strategisnya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri. Febrie dijerat atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi tata kelola batu bara serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala masif.
Pengumuman dramatis ini disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di area Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada pengembangan penyidikan atas penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah kasus korupsi komoditas energi di anak perusahaan PT PLN dan PT Krakatau Steel.
Secara yuridis, mantan pimpinan Gedung Bundar tersebut dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tim penyidik Kortastipidkor telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai oknum penyelenggara negara saat proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan tata kelola batu bara. Penyidikan bergerak agresif setelah tim di lapangan mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar, dokumen transaksi rahasia, serta tumpukan emas batangan dari 13 lokasi penggeledahan, termasuk rumah kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, dan Cipete, Jakarta Selatan," urai Irjen Dedi Prasetyo.
Operasi penegakan hukum ini sempat diwarnai isu hambatan horizontal di lapangan. Upaya penggeledahan rumah pribadi Febrie oleh penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan sempat tertahan akibat kedatangan sejumlah oknum anggota TNI yang berjaga di lokasi, sebelum akhirnya situasi dapat ditenangkan melalui koordinasi tingkat tinggi.
Merespons potensi guncangan institusional ini, Komisi III DPR RI langsung mengambil inisiatif taktis dengan mendatangi Kejaksaan Agung. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kehadiran legislatif bertujuan utama untuk mengunci agar seluruh proses hukum berjalan murni di koridor yuridis, sekaligus meredam potensi friksi antardua lembaga penegak hukum terbesar di Indonesia tersebut. Habiburokhman mengonfirmasi selain inisial F (Febrie), polisi juga telah mengantongi dua tersangka lain berinisial D dan R.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie sejak Sabtu dini hari. Pihak kejaksaan mengklaim langkah mundur tersebut merupakan bentuk komitmen personal Febrie guna menjaga objektivitas dan netralitas penyidikan yang tengah berjalan di Mabes Polri. Otoritas Adhyaksa menjamin stabilitas dan keberlanjutan penanganan kasus-kasus korupsi kakap di internal Jampidsus tidak akan terganggu dan tetap beroperasi normatif sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
Post a Comment