Pemprov Lampung Gelar Gebyar Samsat, 150 Ribu Kendaraan Manfaatkan Insentif Pajak



BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung secara agresif merestrukturisasi pendekatan kepatuhan fiskal daerah dengan mengonversi kewajiban perpajakan menjadi instrumen investasi sosial bersama. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Lampung dan PT Jasa Raharja, otoritas eksekutif menggelar Puncak Pengundian Gebyar Samsat Tahun 2026 di kawasan ikonik Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu, 12 Juli 2026. Langkah ini diposisikan sebagai strategi pemulihan basis data objek pajak sekaligus akselerasi realisasi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Agenda tahunan ini dirancang sebagai bentuk apresiasi langsung terhadap para wajib pajak perseorangan pemilik kendaraan bermotor dengan plat registrasi BE yang dinilai patuh melunasi kewajibannya sepanjang periode transisi 1 Maret hingga 30 Juni 2026. Pemprov Lampung memanfaatkan momentum ini untuk mengikis stigma negatif perpajakan di masyarakat, mengubah cara pandang dari beban finansial menjadi partisipasi pembangunan infrastruktur makro seperti pemeliharaan jalan, jembatan, serta peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, yang hadir membacakan amanat tertulis Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa stabilitas fiskal daerah tidak dapat bertumpu tunggal pada kebijakan sepihak pemerintah. Keberhasilan serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap transparansi penyaluran dana kembali ke masyarakat.

"Gebyar Samsat ini bukan sekadar seremonial pembagian hadiah bagi warga yang beruntung, melainkan sebuah instrumen strategis untuk merayakan tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat dalam membiayai pembangunan daerah secara mandiri. Setiap rupiah yang disetorkan melalui Samsat merupakan modal berharga bagi keberlanjutan program konektivitas wilayah di Lampung. Hubungan saling percaya antara wajib pajak dan birokrasi inilah yang menjadi fondasi utama akselerasi kemajuan daerah," urai Sulpakar saat membacakan sambutan Gubernur Mirza.

Sebagai bentuk intervensi regulasi yang berpihak pada pemulihan ekonomi warga, Pemprov Lampung juga tengah memberlakukan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang berjalan maraton sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Stimulus fiskal ini mencakup pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan PKB, penghapusan skema pajak progresif, hingga kemudahan balik nama kendaraan. Kebijakan amnesti ini ditargetkan mampu memutakhirkan akurasi basis data kepemilikan kendaraan secara komprehensif.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, dalam laporan resminya memaparkan bahwa sebanyak kurang lebih 150.000 unit kendaraan teridentifikasi aktif melakukan penyelesaian kewajiban perpajakan selama masa penyerapan data Maret-Juni dan dinyatakan berhak mengikuti undian. Guna menjamin akuntabilitas, proses pengundian memanfaatkan sistem komputerisasi acak yang telah disegel secara hukum dan disaksikan oleh perwakilan Dinas Sosial.

Dalam rangka mendorong digitalisasi sistem pembayaran daerah, Bapenda bersama mitra perbankan seperti Bank Lampung dan Bank BRI juga menyediakan klaster hadiah khusus bagi wajib pajak yang bertransaksi menggunakan platform digital QRIS. Sinergi ini diharapkan mampu memperluas jaringan pelayanan Samsat ke tingkat tapak, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, hingga Samsat Desa, guna menciptakan sistem pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Post a Comment

Previous Post Next Post