Tiga Terdakwa Korupsi SPAM Pesawaran Titipkan Rp2,55 Miliar Jelang Sidang Tuntutan

 


BANDAR LAMPUNG — Jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memasuki babak krusial dengan adanya iktikad pengembalian keuangan negara. Di hadapan majelis hakim, tiga dari lima terdakwa secara resmi menitipkan uang pengganti kerugian negara dengan akumulasi nominal mencapai Rp2,55 miliar. Momentum pemulihan aset negara tersebut terungkap di tengah persidangan pembuktian yang mengagendakan pemeriksaan keterangan para terdakwa.

Berdasarkan penetapan dan catatan resmi persidangan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, Edi Purbanus, rincian dana taktis pengembalian tersebut bersumber dari kooperatifnya tiga terdakwa utama. Terdakwa Syahril menitipkan dana terbesar, yakni senilai Rp1,2 miliar, disusul oleh terdakwa Dendi Ramadhona sebesar Rp1 miliar, serta mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, yang menyerahkan uang titipan senilai Rp350 juta. Langkah ini ditempatkan oleh penasihat hukum para terdakwa sebagai upaya mitigasi hukuman substantif sebelum jaksa merumuskan surat tuntutan pidana.

Meskipun nominal miliaran rupiah telah diserahkan ke kas hukum, otoritas kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini sama sekali tidak menggugurkan status melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana yang melekat pada diri para terdakwa. Kendati demikian, iktikad baik tersebut diakui secara yuridis akan menjadi variabel meringankan yang diperhitungkan secara saksama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengukur berat ringannya tuntutan hukuman pada sidang berikutnya.

"Kami mengonfirmasi adanya penitipan uang pengganti dari terdakwa Syahril, Dendi Ramadhona, dan Zainal Fikri dengan total Rp2,55 miliar. Dalam hukum acara tindak pidana korupsi, pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu faktor materiil yang dinilai secara objektif. Hal ini dipastikan menjadi salah satu poin pertimbangan strategis bagi tim jaksa dalam menyusun amar tuntutan, karena esensi dari penegakan hukum tipikor tidak hanya menghukum pelaku melainkan juga mengembalikan aset negara yang sempat hilang," urai Plt Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan, Agus Kurniawan.

Di sisi lain, lingkaran korupsi proyek infrastruktur air minum ini masih menyisakan catatan ketidakpatuhan fiskal. Hingga agenda pemeriksaan terdakwa ditutup, majelis hakim mencatat masih ada dua terdakwa lain, yakni Adal Linardo dan Syahril Ansori, yang belum melakukan langkah pemulihan atau menitipkan sepeser pun uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dari sirkulasi proyek tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan agenda tunggal pembacaan dokumen tuntutan pidana oleh JPU. Jaksa akan mengonstruksikan sanksi kurungan dan denda finansial berdasarkan konstelasi fakta, alat bukti, serta tingkat kooperatif masing-masing terdakwa sepanjang bergulirnya persidangan kasus SPAM yang sempat menyita perhatian publik Pesawaran ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post