BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menyampaikan rekomendasi dan catatan kritis atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Melalui mekanisme Rapat Paripurna Dewan yang digelar secara maraton, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung membeberkan evaluasi mendalam terhadap tata kelola anggaran daerah. Langkah pengawasan parlemen ini fokus menyoroti 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi yang masuk dalam klasifikasi temuan serius oleh auditor negara.
Rapat Paripurna strategis tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan, Inspektur Provinsi Bayana, serta jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah. Kehadiran jajaran pejabat teras Pemerintah Provinsi Lampung ini sekaligus menandai penyerahan resmi dokumen kerja Pansus untuk segera dieksekusi oleh pihak eksekutif dalam koridor waktu penuntasan temuan yang bersifat terbatas.
Ketua Pansus DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah, menegaskan bahwa rangkaian rekomendasi yang disusun oleh timnya murni berorientasi pada perbaikan sistemik struktur APBD dan tata kelola aset daerah ke depan. Berdasarkan hasil bedah dokumen LHP BPK, tim Pansus memetakan bahwa dari 13 OPD yang menjadi sorotan tajam, sebanyak 10 satuan kerja terindikasi melakukan pelanggaran material terkait realisasi penggunaan anggaran fisik dan program. Sementara itu, 3 OPD lainnya tercatat melakukan pelanggaran dengan kualifikasi administratif yang memerlukan pembenahan prosedur pelaporan keuangan.
"Kami bergerak cepat menguliti dokumen hasil pemeriksaan BPK demi memastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan secara rigid. Tugas utama Pansus di sini adalah melakukan fungsi pengawasan ketat terhadap tindak lanjut temuan BPK yang dibatasi waktu hanya 60 hari oleh undang-undang. Untuk 10 OPD yang bermasalah pada penggunaan anggaran, kami meminta laporan rincinya beserta bukti pemulihannya. Sedangkan untuk 3 OPD yang melakukan pelanggaran administratif, kami mengevaluasi sejauh mana perbaikan birokrasi telah mereka jalankan di internal dinas masing-masing," urai legislator senior asal Partai Golkar tersebut.
Daftar instansi yang berada dalam radar pengawasan ketat Pansus didominasi oleh dinas-dinas pemegang pagu anggaran infrastruktur dan pelayanan publik utama. Tiga dinas teknis pilar pembangunan, yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, menjadi fokus utama investigasi pengawasan. Sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan juga tak luput dari sorotan menyusul masuknya nama RSUD Abdoel Moeloek, Dinas Kesehatan melalui Unit Bapelkes, RSUD Bandar Negara Husada, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke dalam daftar temuan BPK.
Selain dinas teknis, evaluasi kritis ini menyasar instansi pengelola pendapatan dan internal parlemen, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat DPRD, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pemuda dan Olahraga, hingga Satuan Polisi Pamong Praja. Penyampaian rekomendasi Pansus ini diharapkan menjadi pemantik bagi Penjabat Gubernur dan jajaran birokrasi di bawah komando Sekda Marindo Kurniawan untuk segera melakukan rekonsiliasi dan perbaikan, guna menghindari potensi degradasi opini laporan keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan.
Post a Comment