Tembus 99,91 Persen UHC Prioritas, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Rp87,6 Miliar untuk Iuran JKN Warga


KALIANDA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sukses menorehkan lompatan signifikan dalam klaster jaminan sosial dengan mengamankan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi warganya. Hingga periode Juni 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah berpenduduk 1,14 juta jiwa ini sukses menyentuh angka mutlak 99,91 persen. Capaian superlatif tersebut secara otomatis mempertahankan status daerah dalam kategori Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, sebuah kepastian hukum dan akses medis tingkat tinggi di mana kepesertaan masyarakat dapat langsung diaktifkan seketika saat membutuhkan penanganan darurat di fasilitas kesehatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, memaparkan bahwa posisi kuantitatif ini telah melampaui batas minimal parameter yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan nasional. Untuk menyandang predikat UHC Prioritas, sebuah daerah wajib memenuhi syarat ambang batas kepesertaan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan kartu minimal 80 persen. Berdasarkan validasi data riil di lapangan, dari total 1.146.074 jiwa penduduk Lampung Selatan, sebanyak 1.145.098 jiwa telah terintegrasi dalam sistem JKN dengan indeks kepesertaan aktif mencapai 930.390 jiwa atau setara dengan 81,18 persen.

Dampak turunan dari status UHC Prioritas ini sangat vital bagi stabilitas sosial masyarakat, terutama bagi kelompok prasejahtera. Skema ini menghapus sekat birokrasi masa tenggang kartu yang biasanya memakan waktu beberapa minggu. Melalui sistem ini, warga yang belum terdaftar atau yang kartunya berstatus nonaktif karena kendala ekonomi, tetap mendapatkan jaminan layanan medis gratis secara instan, baik pada skala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, maupun saat harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

"Realisasi cakupan JKN yang menyentuh angka 99,91 persen ini memvalidasi komitmen penuh pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang inklusif, responsif, dan merata. Berkat status UHC Prioritas ini, masyarakat memperoleh kepastian hak perlindungan hukum di bidang kesehatan tanpa dihantui ketakutan finansial. Kepesertaan dapat langsung diaktifkan pada hari yang sama saat warga membutuhkan pelayanan medis, sementara keberlangsungan sirkulasi pendanaan kapitasi bagi puskesmas penunjang di daerah juga tetap berjalan secara ajek dan terjamin," jelas Hendry Kurniawan.

Guna menjaga keberlanjutan skema proteksi premium ini, Pemkab Lampung Selatan menginvestasikan dana fiskal yang besar dalam struktur APBD murni Tahun Anggaran 2026, dengan alokasi awal Rp49,62 miliar untuk mendanai iuran 197.208 jiwa Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tanggungan pemda. Mengantisipasi dinamika pertumbuhan penduduk dan potensi lonjakan klaim perpanjangan kartu, eksekutif bersama legislatif menyepakati penambahan anggaran masif melalui mekanisme Perubahan APBD 2026, sehingga total stimulus pendanaan iuran kesehatan melonjak menjadi Rp87,62 Vermiliar.

Langkah pengamanan anggaran tersebut secara legal formal telah diikat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mutakhir antara Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Lewat akselerasi jaminan ini, Lampung Selatan tidak hanya sukses mendahului target cakupan JKN nasional yang dipatok sebesar 99 persen pada tahun 2029, melainkan berhasil membuktikan bahwa tata kelola keuangan daerah yang cermat mampu dikonversi menjadi jaring pengaman kesehatan yang andal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post