Tiga Kades di Kedondong Dilaporkan ke Polda Lampung Terkait Pencemaran Merkuri



PESAWARAN — Komitmen pemberantasan kejahatan lingkungan (environmental crime) di Provinsi Lampung kembali diuji. Aliansi masyarakat bersama jajaran tokoh adat dan sesepuh dari tiga desa di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, secara resmi melayangkan laporan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Ditreskrimsus Polda Lampung dan Mabes Polri. Laporan tersebut membongkar dugaan keterlibatan terstruktur tiga oknum kepala desa yang disinyalir menjadi pelindung sekaligus fasilitator aktivitas penambangan emas ilegal (illegal mining) berskala masif di wilayah pemukiman padat penduduk.

Tiga pamong desa yang masuk dalam pusaran laporan publik tersebut adalah Kades Babakan Loak A. Rosit, Kades Sinar Harapan Bagus Giarto, dan Kades Harapanjaya (Cikantor) Anawi. Ketiganya diduga kuat melegalitaskan pengoperasian lubang tambang di pekarangan belakang rumah warga. Praktik culas ini menuai sorotan tajam karena memanfaatkan zat kimia beracun berkonsentrasi tinggi seperti Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), merkuri (air raksa), sianida, serta air keras untuk memisahkan material emas dari batuan alam.

Bahaya Ekologis dan Konflik Horizontal di Tingkat Tapak

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin, 13 Juli 2026, pembuangan limbah beracun sisa saringan emas dibiarkan mengalir tanpa tata kelola lingkungan yang sah, sehingga meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber mata air domestik warga. Selain ancaman keracunan logam berat jangka panjang bagi populasi setempat, eksploitasi tanah secara liar ini diproyeksikan memicu bencana struktural seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Sengkarut tambang emas liar ini juga mulai memicu konflik horizontal berdarah di tingkat tapak. Belum lama ini, terjadi aksi main hakim sendiri berupa penganiayaan fisik yang diduga dilakukan oleh pengelola lubang bernama Meko terhadap Anto Bin Bunari (warga Harapanjaya) dan Andi (warga Babakan Loak yang juga keponakan Kades Anawi). Ketiganya dipukul dan dikenakan denda sepihak sebesar Rp20 juta setelah dituduh melakukan aksi ngebrit atau pencurian material emas di wilayah konsesi ilegal milik Meko.

"Kami menuntut institusi Tipidter Polda Lampung segera turun ke lapangan untuk menutup total seluruh lubang tambang tanpa kompromi. Sektor ini murni merugikan negara karena tidak ada retribusi pajak yang disetorkan. Kami juga mendesak penangkapan terhadap Bung Hendro selaku operator lapangan yang mengelola sistem kontrak ilegal senilai Rp100 juta serta draf perputaran uang ngebrit mencapai Rp8 juta per malam yang terafiliasi dengan PT LKC, sebuah entitas korporasi yang izin operasionalnya telah lama mati," tegas salah satu sesepuh kecamatan yang mengoordinasikan laporan warga.

Menagih Janji Ultimatum Presiden Terkait Kejahatan Tambang

Secara yuridis, para pelaku dan pemangku kebijakan desa yang terlibat dalam lingkaran hitam ini terancam dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Regulasi tersebut mengancam setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Melalui laporan resmi ini, masyarakat Kecamatan Kedondong secara terbuka menagih komitmen dan ikrar ultimatum Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, yang berkomitmen memberantas 1.063 titik tambang ilegal di tanah air demi menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Warga berharap ketegasan presiden dalam menindak siapa pun beking di balik tambang liar, baik dari kalangan sipil, pengusaha hitam, maupun oknum aparat, dapat dibuktikan secara nyata di bumi Pesawaran guna menyelamatkan ekosistem lingkungan hidup dan keselamatan generasi mendatang.

Post a Comment

Previous Post Next Post