Lima Terdakwa Korupsi SPAM Pesawaran Setor Rp5,1 Miliar ke Rekening RPL Kejaksaan



BANDAR LAMPUNG — Eskalasi persidangan perkara dugaan korupsi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 memasuki babak krusial. Menjelang agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, lima orang terdakwa secara simultan melakukan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara.

Hingga medio Juli 2026, akumulasi dana talangan pengembalian yang berhasil disetorkan para terdakwa ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pesawaran tercatat menembus angka Rp5,115 miliar. Nilai pengembalian massal ini merepresentasikan draf pemulihan aset (asset recovery) sebesar lebih dari 70 persen dari total kerugian negara yang didakwakan JPU, yakni senilai Rp7,028 miliar.

Berdasarkan rincian draf pengembalian, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi figur terdakwa dengan nominal penitipan modal terbesar, yakni mencapai Rp3 miliar. Aliran dana talangan disusul oleh terdakwa Syahril senilai Rp1,2 miliar, Syahril Ansyori sebesar Rp478 juta (disetorkan dalam dua tahap), Zainal Fikri sebesar Rp337 juta, dan Adal Linardo Ahta senilai Rp100 juta.

"Penitipan dana sebesar Rp478 juta oleh klien kami merupakan perwujudan iktikad baik yang draf perhitungannya didasarkan secara objektif pada fakta persidangan, bukan sekadar mengikuti angka dakwaan primer JPU. Merujuk pada kesaksian ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung di bawah sumpah, proyek air minum di Desa Kubu Batu faktanya telah terealisasi 95 persen dan di Desa Way Kepayang mencapai 91 persen. Artinya, tidak ada kegagalan konstruksi total, melainkan hanya kekurangan volume pekerjaan sebesar 14 persen dengan nilai kalkulasi presisi Rp478 juta," urai Anton Heri, Penasihat Hukum terdakwa Syahril Ansyori.

Di samping pemulihan dana, tim penasihat hukum terdakwa melayangkan kritik keras terhadap draf konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik kejaksaan. Pihak kontraktor menilai ada upaya simplifikasi kesalahan, di mana penyedia jasa konstruksi dipaksa memikul seluruh beban pidana atas kegagalan fungsional proyek yang draf awalnya bersumber dari kesalahan mendasar pada tahap perencanaan.

Secara taktis, penasihat hukum menegaskan bahwa kontraktor baru mengikatkan diri setelah kontrak ditandatangani dan draf desain disetujui. Dengan demikian, tanggung jawab legal atas kelayakan desain makro ataupun perencanaan teknis berada di bawah kewenangan penuh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait.

Terlebih, seluruh kewajiban kontrak fisik termasuk pemasangan sambungan rumah (SR) diklaim telah diselesaikan hingga melewati fase krusial Provisional Hand Over (PHO) serta Final Hand Over (FHO). Setelah serah terima aset tersebut sah secara administratif, pemanfaatan dan pemeliharaan instalasi air minum sepenuhnya beralih menjadi domain pemerintah daerah. Pengembalian dana miliaran rupiah ini diproyeksikan akan menjadi parameter penting bagi majelis hakim dalam menakar draf keringanan sanksi pidana bagi para terdakwa pada amar putusan mendatang.

Post a Comment

Previous Post Next Post