LAMPUNG SELATAN — Pelarian pemuda pelaku penganiayaan berat yang sempat menggemparkan jagat maya akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Setelah melakukan perburuan maraton selama tiga hari lintas kabupaten dan provinsi, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan bersama Polsek Jati Agung berhasil menyergap tersangka berinisial A.A. (21). Pelaku penyerangan membabi buta ini dibekuk tanpa perlawanan saat bersembunyi di dalam minibus travel yang tengah melaju di wilayah Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka yang merupakan warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan ini, sebelumnya nekat membacok seorang pria bernama Aditia pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Bencana kekerasan fisik tersebut mengakibatkan korban yang merupakan warga Kecamatan Katibung menderita luka robek parah di bagian kepala sebelah kiri, telapak tangan, serta lengan kanan akibat tebasan senjata tajam jenis golok.
Kronologi Pengejaran Maraton Lintas Yurisdiksi
Operasi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB ini tidak berjalan mudah. Tim gabungan terpaksa melakukan penyisiran taktis dan serangkaian penggerebekan di sejumlah rumah kerabat pelaku yang tersebar hingga ke wilayah Kabupaten Lampung Utara guna mempersempit ruang geraknya.
Setelah mendeteksi bahwa tersangka telah keluar dari teritorial Lampung menggunakan angkutan travel umum, Polres Lampung Selatan langsung mengonsolidasikan kekuatan dengan berkoordinasi bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Langkah taktis intersep di jalur lintas timur Sumatera ini akhirnya berhasil mengunci posisi pelaku di area Kabupaten Kayu Agung.
"Penangkapan buron kasus penganiayaan berat ini merupakan buah dari komitmen dan sinergitas investigasi terpadu antarlini. Kami mengapresiasi dukungan penuh dari jajaran Tekab 308 Polres Lampung Utara dan Polres Ogan Komering Ilir yang sigap melakukan pengadangan di lapangan, sehingga pelarian tersangka yang sempat viral ini dapat segera kami hentikan sebelum ia menghilang lebih jauh," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan.
Motif Tragis: Cemburu Buta yang Salah Sasaran
Berdasarkan hasil analisis draf pemeriksaan penyidik, tabir di balik aksi brutal ini menyelisik sebuah fakta yang ironis. Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, membeberkan bahwa motif utama serangan berdarah ini murni dipicu oleh luapan api cemburu yang keliru.
Tersangka A.A. meyakini secara sepihak bahwa korban adalah kekasih baru dari mantan pacarnya. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban berprofesi sebagai pengemudi ojek yang kebetulan sedang mengantarkan mantan kekasih pelaku menuju titik tujuan. Akibat diselimuti emosi sesaat tanpa konfirmasi, pelaku langsung mencegat dan mengayunkan sebilah golok secara berulang kali ke tubuh korban.
Dalam penanganan perkara ini, unit penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka saat peristiwa berdarah itu terjadi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai penganiayaan berat yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Post a Comment