Tembus Rp2 Miliar dalam Tiga Tahun, Pengelolaan Dana Desa Pekon Ganjaran Pringsewu Disorot Warga



PRINGSEWU — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, untuk Tahun Anggaran 2023–2025 menjadi sorotan publik. Langkah ini mengemuka seiring munculnya pengaduan masyarakat yang meminta transparansi serta penelusuran lebih lanjut terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan data transparansi APBDes Pekon Ganjaran, alokasi Dana Desa yang dikucurkan negara tercatat mencapai Rp673.270.000 pada TA 2024 dan meningkat menjadi Rp678.590.000 pada TA 2025. Jika diakumulasikan selama kurun waktu tiga tahun anggaran (2023–2025), total dana yang dikelola diperkirakan menembus angka lebih dari Rp2 miliar.

Konfirmasi Redaksi dan Poin Penelusuran Anggaran

Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), upaya konfirmasi telah diajukan kepada Kepala Pekon Ganjaran, Suswanto. Permohonan penjelasan tersebut mencakup sejumlah item krusial pengelolaan APBDes, antara lain:

  • Rincian serta realisasi pembangunan fisik dan program non-fisik.

  • Alokasi program ketahanan pangan serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

  • Penyertaan modal dan kinerja BUMDes.

  • Kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban ke Kementerian Desa serta status audit dari instansi pengawas internal.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pekon Ganjaran belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait substansi pertanyaan yang dilayangkan.

Komitmen Penelusuran Lapangan dan Buka Ruang Hak Jawab

Belum adanya penjelasan dari pihak pemerintah pekon membuat berbagai aduan warga masih memerlukan verifikasi faktual. Tim media berkomitmen untuk terus mengawal isu ini melalui verifikasi dokumen, pengecekan fisik proyek pembangunan di lapangan, serta koordinasi dengan dinas terkait dan pihak Inspektorat.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap terbuka lebar bagi Kepala Pekon Ganjaran guna menyampaikan klarifikasi maupun dokumen pendukung demi keterbukaan informasi kepada publik.

Post a Comment

Previous Post Next Post