Viral Paguyuban Naungi 26 Tambang Galian C Pringsewu Pungut Iuran Rp2 Juta/Bulan, Legalitas Organisasi Disorot



PRINGSEWU — Praktek penarikan iuran oleh sebuah paguyuban yang mengaku menaungi puluhan lokasi pertambangan galian C (tanah uruk) di Kabupaten Pringsewu mendadak viral dan memicu sorotan publik. Paguyuban tersebut diduga memungut iuran rutin sebesar Rp2 juta per bulan dari setiap lokasi tambang yang berada di bawah naungannya, Minggu (26/7/2026).

Dengan estimasi sedikitnya 26 titik tambang galian C yang terdaftar, potensi dana yang dihimpun wadah tersebut mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat terkait dasar hukum, legitimasi, serta transparansi pengelolaan dana tersebut.

Syarat Mutlak Legitimasi Hukum Sebuah Paguyuban

Menanggapi keraguan publik terkait aspek legalitas organisasi tersebut, praktisi hukum sekaligus pendiri LBH Cahaya Keadilan, Nurul Hidayah, S.H., M.H., C.P.M., memaparkan syarat-syarat administratif mutlak yang wajib dipenuhi agar sebuah paguyuban berstatus sah di mata hukum.

Berdasarkan regulasi perundang-undangan di Indonesia, keabsahan sebuah organisasi kemasyarakatan atau paguyuban harus memenuhi lima kriteria utama:

  • Akta Pendirian Notaris: Dokumen resmi pendirian organisasi dari notaris berwenang.

  • SK Kemenkumham: Terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum.

  • Surat Keterangan Domisili: Kejelasan lokasi sekretariat atau kantor operasional yang disahkan pemerintah setempat.

  • NPWP Organisasi: Bukti kepatuhan perpajakan atas nama organisasi.

  • Pelaporan Kesbangpol: Terdaftar dan melaporkan keberadaan organisasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah setempat.

"Tanpa dokumen legalitas yang lengkap, keberadaan maupun aktivitas pemungutan dana oleh sebuah organisasi sangat rawan terjerat masalah hukum dan rentan menimbulkan persepsi publik yang liar," ujar Nurul Hidayah saat ditemui di Kediamannya di Pekon Tambakrejo, Gadingrejo.

Pentingnya Pendampingan Hukum dan Transparansi Keuangan

Lebih lanjut, Nurul mengimbau organisasi yang bergerak di sektor pengelolaan sumber daya alam maupun pemungutan iuran anggota untuk memiliki tim penasihat hukum profesional.

Keberadaan pendamping hukum dinilai penting agar seluruh mekanisme tata kelola, kebijakan, hingga penarikan iuran berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan terhindar dari kualifikasi pungutan liar (pungli).

Hingga berita ini diterbitkan, media masih melakukan konfirmasi dan verifikasi silang kepada pihak pengurus paguyuban serta instansi dinas terkait guna memastikan kelengkapan izin dan legalitas organisasi tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post