JAKARTA — Ketegangan antar-lembaga penegak hukum yang melibatkan Korps Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai telah mencapai fase kritis yang mengancam stabilitas pemerintahan. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPP AKJII) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah drastis dengan mencopot Kapolri dan Jaksa Agung RI demi menjaga integritas serta kepastian hukum nasional.
Pernyataan bersikap tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP AKJII, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, usai menggelar agenda konsolidasi Tim Khusus Research and Development Agency DPP AKJII di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Status Hukum Eks-Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Mengambang
DPP AKJII menyoroti belum adanya penahanan resmi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Yusuf, posisi hukum Febrie masih "abu-abu" antara saksi dan tersangka, sehingga berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola peradilan.
Situasi kian rumit usai Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan eks-Jampidsus sebagai tersangka, sementara di sisi lain Kejagung menetapkan seorang Perwira Tinggi Polri (Brigjen Pol LMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis.
"Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah sinyal ancaman serius bagi tatanan penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Ini berkaitan dengan stabilitas negara dan persaingan antar-institusi. Penanganan perkara yang dilakukan internal kejaksaan berisiko menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest)," terang Yusuf.
Desak KPK Ambil Alih dan Soroti Pelanggaran Mekanisme KUHAP
Yusuf—yang juga berprofesi sebagai advokat—menilai penanganan perkara perselisihan antar-aparat penegak hukum ini terindikasi menerjang mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait batas kewenangan penyidikan dan pelimpahan tahap P21.
Guna menghindari persepsi publik bahwa pimpinan lembaga saling mengamankan, DPP AKJII mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memimpin dan mengambil alih penyidikan perkara ini secara independen.
"Bagaimana mungkin kasus diusut secara obyektif jika ditangani oleh internal lembaga yang pimpinannya berpotensi terindikasi keterlibatan? Solusinya, KPK harus segera mengambil alih, menangkap, dan menahan pihak-pihak yang terlibat sebelum adanya upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri. Presiden Prabowo harus tegas mengganti Kapolri dan Jaksa Agung demi memperkuat intelijen khusus kepresidenan," tegas Yusuf.
DPP AKJII berharap Presiden Prabowo Subianto dapat segera mengambil keputusan taktis untuk meredam drama kelembagaan dan memastikan proses penegakan hukum kembali berjalan lurus sesuai koridor hukum yang berlaku.
Post a Comment