Soroti Aset Terbengkalai dan Tanpa Sertifikat, DPRD Lampung Desak Pemprov Benahi Tata Kelola BMD



BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung didesak untuk segera merombak total sistem pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Lampung menilai masih maraknya aset tanah serta bangunan milik Pemprov yang belum bersertifikat (bodong) tidak hanya berisiko tinggi memicu sengketa hukum, tetapi juga membuang potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar.

Desakan evaluasi menyeluruh tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan khusus mengenai banyaknya aset tak bergerak milik Pemprov Lampung yang minim kepastian legalitas formal.

Gunakan Skema Kerja Sama dan Sewa untuk Aset Pasif

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, M. Reza Berawi, menegaskan bahwa seluruh inventarisasi aset—mulai dari kendaraan dinas hingga lahan, rumah dinas, dan bangunan perkantoran—harus didata secara akurat berbasis data valid (evidence-based). Aset pasif yang terbengkalai semestinya ditransformasikan menjadi aset produktif melalui payung hukum Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Melalui regulasi tersebut, Pemprov Lampung sejatinya diberi ruang untuk mengomersialkan aset tidak terpakai lewat skema penyewaan maupun Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga yang sah.

"Aset milik pemerintah tidak boleh dibiarkan terbengkalai tanpa legalitas yang jelas, karena ini menjadi titik rawan sengketa. Selama sesuai regulasi, aset bisa disewakan atau dikerjasamakan agar memberikan nilai tambah (added value) dan menjadi sumber pendapatan daerah. Prinsipnya, aset harus produktif dan menguntungkan," tegas M. Reza Berawi.

Komisi III Minta Pemaksimalan Pendataan dan Akselerasi Legalisasi

Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Heni Susilo. Pihaknya menyoroti lemahnya penataan administrasi dan eksekusi optimalisasi aset di lapangan. Heni mendesak badan/dinas pengelola aset Pemprov Lampung untuk mempercepat proses sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengunci kepemilikan daerah.

Menurutnya, penataan aset tidak boleh sekadar berhenti pada pencatatan laporan keuangan tahunan, melainkan harus dikonversi menjadi instrumen riil penguat fiskal daerah.

"Dorongan kami jelas: data seluruh aset dengan rinci, perkuat legalitas hukumnya, lalu optimalkan pemanfaatannya. Kewenangan eksekusi ada di tangan pemerintah daerah. Aset jangan hanya dicatat sebagai beban kewajiban, tetapi harus diubah menjadi sumber pendapatan baru bagi Lampung," pukas Heni Susilo.

Dengan langkah inventarisasi mendalam dan komersialisasi aset yang terukur, Pemprov Lampung diharapkan mampu meminimalisir kebocoran potensi penerimaan daerah sekaligus memperkuat struktur kemandirian fiskal kawasan.

Post a Comment

Previous Post Next Post