Sidang Alkes Lampung Tengah: Dua Ahli Tegaskan Kepala Daerah Berada di Luar Struktur Teknis Pengadaan



BANDAR LAMPUNG — Tim kuasa hukum terdakwa Ardito Wijaya menghadirkan dua pakar hukum terkemuka dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Lampung Tengah. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 Juli 2026, ini difokuskan untuk menguji keabsahan konstruksi hukum dakwaan terhadap klien mereka.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D. selaku ahli hukum administrasi negara dari Universitas Lampung (Unila), serta Prof. Mudzakkir sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Ahli Administrasi Negara: Kepala Daerah Tak Otomatis Tanggung Jawab Teknis Lelang

Dr. Ahmad Handoko, S.H., M.H., selaku ketua tim kuasa hukum Ardito Wijaya, memaparkan bahwa keterangan Prof. Rudy secara tegas mendudukkan posisi kepala daerah sesuai dengan koridor hukum administrasi pemerintahan. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, posisi bupati berada di luar struktur operasional panitia pengadaan, sehingga tidak serta-merta memikul tanggung jawab hukum manakala terjadi penyimpangan pada tataran teknis pelaksanaan lelang.

"Ahli menerangkan bahwa apabila terjadi pelanggaran dalam tahapan pelelangan, penetapan pemenang, maupun proses pengadaan lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab adalah mereka yang menerima delegasi kewenangan secara fungsional, bukan bupati," ujar Ahmad Handoko usai persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan berlangsung, tidak ada satu pun fakta material maupun keterangan saksi yang membuktikan adanya instruksi atau penitipan perusahaan tertentu oleh bupati untuk memenangkan proyek pengadaan Alkes tersebut. Sebaliknya, kliennya selalu menginstruksikan agar seluruh tahapan kerja dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Ahli Pidana Soroti Lemahnya Pembuktian Suap dan Gratifikasi

Sementara itu, dari perspektif hukum pidana, Prof. Mudzakkir menyoroti aspek pembuktian terkait dakwaan suap dan gratifikasi. Menurut Ahmad Handoko, ahli menegaskan bahwa delik suap dan gratifikasi mutlak memerlukan pembuktian berbasis alat bukti yang sah, termasuk wujud nyata penyerahan dan penerimaan uang.

Keterangan tunggal seorang saksi yang bersifat testimonium de auditu—yakni informasi berdasarkan cerita dari pihak ketiga atau isu yang tidak disaksikan sendiri—dinilai tidak memenuhi syarat minimum pembuktian pidana.

"Ahli menegaskan keterangan satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan adanya suap atau gratifikasi, apalagi jika hanya bersumber dari cerita orang lain. Hingga pemeriksaan saksi selesai, belum ada satu pun bukti valid yang menunjukkan Ardito Wijaya menerima uang atau memerintahkan pemenangan rekanan tertentu," tegas Handoko.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan ilmiah dari para ahli secara objektif dan seadil-adilnya dalam memutus perkara tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post