Siltap Tiyuh dan Gaji ASN Macet, DPRD Tubaba Desak Pemkab Evaluasi Total Manajemen Kas



TULANG BAWANG BARAT – Turbulensi likuiditas keuangan daerah di tingkat kabupaten kini memicu sasis ketegangan legislatif-eksekutif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) secara agresif mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk melakukan draf reformasi total terhadap tata kelola anggaran daerah, menyusul mampetnya penyaluran hak-hak keuangan aparatur sipil dan perangkat desa yang berisiko melumpuhkan sasis pelayanan publik di tingkat tapak.

Eskalasi pengawasan anggaran tersebut mengemuka secara rigid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang mempertemukan pimpinan dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Senin (6/7/2026). Lembaga legislatif menilai bahwa draf keterlambatan kronis pada pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur tiyuh (desa) serta gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan draf potret rapuhnya sasis perencanaan fiskal daerah.

“Aparatur tiyuh dan pegawai negeri di tingkat bawah membutuhkan kepastian draf pembayaran hak bulanan secara berkala, bukan alasan regulasi transisional. Pemkab Tubaba wajib menjadikan sasis evaluasi serius ini untuk merestrukturisasi manajemen arus kas (cash flow management) agar kredibilitas keuangan pemerintah daerah di mata publik tidak ambruk,” cetus Ketua Fraksi Kebangkitan Sejahtera Berkarya (KSB) DPRD Tubaba, M. Taufik Hidayat, secara taktis.

Membedah Sasis Defisit Fiskal: Regulasi PP 16/2026 dan Penundaan Alokasi Dana Desa

Dalam sirkuit pembelaan eksekutif, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba, Mukmin, menguraikan bahwa sasis keterlambatan pembayaran ini dipicu oleh dua draf faktor makro, yakni penyesuaian regulasi pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 serta ekstremnya keterbatasan sasis kemampuan fiskal daerah yang masih bertumpu 90 persen pada draf dana transfer pemerintah pusat.

Meskipun terhimpit draf keterbatasan likuiditas, Mukmin mengklaim bahwa sasis transfer Siltap untuk draf bulan Maret senilai Rp3,07 miliar saat ini sudah mulai digulirkan secara bertahap ke rekening kas tiyuh. Sementara itu, untuk draf penuntasan gaji ke-13 yang membidik sekitar 1.800 sasis personel ASN yang hingga kini haknya masih tertahan, pihak BPKAD mematok draf target penyelesaian administrasi kliring paling lambat pada September 2026 mendatang.

Linear dengan argumen keuangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, meluruskan draf opini publik dengan menegaskan bahwa draf kemacetan operasional dari periode Maret hingga Juni ini secara hukum bukan merupakan sasis tunggakan gagal bayar. Penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) murni terjadi akibat sasis otoritas daerah masih diwajibkan menunggu turunnya petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan materiil dari kementerian terkait di pusat.

Konsolidasi Kebijakan: Intervensi APBD Perubahan Guna Mengunci Transparansi

Guna memitigasi draf risiko kemacetan anggaran serupa di masa depan, sirkuit RDP lintas komisi tersebut menghasilkan draf kesepakatan strategis di mana DPRD dan TAPD Tubaba akan mengeksekusi sasis evaluasi total mekanisme penganggaran melalui draf penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil untuk mereposisi draf belanja modal non-prioritas menjadi sasis penguat pos belanja pegawai dan aparatur desa.

Selain restrukturisasi dokumen anggaran, DPRD Tubaba menegaskan akan mengunci sasis pengawasan melekat terhadap penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) agar peruntukannya berjalan earmarked atau sesuai dengan draf spesifikasi ketentuan undang-undang. Bagi lembaga legislatif, penyelesaian krisis Siltap dan gaji ke-13 ini bukan sekadar urusan pemenuhan sasis kewajiban nominal angka, melainkan draf parameter utama untuk menguji sejauh mana Pemkab Tubaba mampu mengelola instrumen keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel di tengah badai keterbatasan fiskal. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post