BANDAR LAMPUNG — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran memasuki fase krusial. Tim kuasa hukum terdakwa Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, optimistis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang akan memberikan kejutan dalam amar putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Keyakinan tersebut didasari oleh banyaknya fakta persidangan, keterangan saksi kunci, hingga pandangan saksi ahli yang dinilai luput dari pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menyusun berkas tuntutan.
Perkara yang menjerat lima orang terdakwa—yakni Dendi Ramadhona, Zainal Fikri, Adal Linardo Ahta, Sahril, dan Syahril Ansyori—ini harus segera diputus mengingat masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada 29 Juli 2026.
Bantah Total Loss: Instalasi Berfungsi dan Berdampak Bagi Warga
Yogi Yanuardi menegaskan bahwa penetapan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih oleh JPU tidak mencerminkan fakta objektif di lapangan. Dalam persidangan, keterangan dari para kepala desa hingga pengelola PDAM setempat secara tegas menyatakan bahwa instalasi SPAM yang dibangun sejatinya telah berfungsi dan memberikan manfaat nyata bagi warga, meskipun penyerapannya belum menyentuh angka 100 persen.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menolak klaim kerugian negara secara menyeluruh (total loss) dan menilai perhitungannya seharusnya dikategorikan sebagai kerugian sebagian (partial loss).
"Faktanya instalasi SPAM itu berfungsi dan ada penerima manfaatnya. Kerugian negara sekitar Rp7 miliar tidak bisa disatukan dalam kategori total loss. Jika dibandingkan dengan perkara tindak pidana korupsi lain yang merugikan negara hingga triliunan rupiah namun dijatuhi hukuman 8 sampai 12 tahun, tuntutan dalam kasus ini tentu menjadi tidak proporsional," ujar Yogi Yanuardi.
Dorong Penerapan Semangat Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru
Selain menyoroti perhitungan kerugian negara, Yogi berharap majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkan kliennya selama proses hukum berlangsung. Pihaknya mendorong hakim untuk mengadopsi semangat KUHP Nasional baru yang mengedepankan asas pembinaan dan keadilan korektif, ketimbang semata-mata mengedepankan pembalasan pidana (retributif).
"KUHP baru memberikan ruang bagi pendekatan hukum yang berorientasi pada pembinaan. Ada opsi pidana pengawasan maupun kerja sosial yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kami meyakini akan ada kejutan karena fakta persidangan yang kami ungkap sangat kuat," pukas Yogi.
Pasca-pembacaan amar putusan, baik pihak JPU maupun para terdakwa memiliki tenggat waktu selama tujuh hari sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau melayangkan memori banding.
Post a Comment