PESAWARAN — Gejolak penolakan warga, tokoh adat, dan sesepuh di tiga desa di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kian memuncak. Aktivitas mesin pemecah batu tambang emas (laseran) dan fasilitas pengolahan limbah (tongan) ilegal yang beroperasi nonstop 24 jam siang-malam dinilai memfasilitasi praktik illegal mining (penambangan liar) di wilayah setempat tanpa mengantongi izin resmi serta mengancam ekosistem lingkungan hidup.
Salah satu titik laseran yang menjadi sorotan tajam berada di tengah perkebunan cokelat Dusun Umbul Baru, Desa Harapanjaya (Cikantor), yang diduga kuat dimiliki oleh oknum pengusaha berinisial Rozi Rozali.
Operasi 24 Jam, Omzet Belasan Juta, dan Ancaman Bahaya Bahan Kimia
Aktivitas penambangan liar ini bergerak secara terstruktur dengan pola senyap di sejumlah titik, seperti Plindukan (Dusun Tanjung Jati, Desa Kedondong), Pematang Lioh, Jalur Mait, Bekser, hingga bantaran sungai. Pengolahan batu tambang kini dipermudah dengan mesin laseran seharga Rp20 ribu per beban.
Menurut pengakuan salah seorang pekerja berinisial Hendro, mesin pemecah batu di Umbul Baru mampu mengolah minimal 30 beban per hari. Dengan skema ini, pengelola diperkirakan mengantongi akumulasi pendapatan hingga Rp18 juta per bulan ($30 \times 30 \times \text{Rp20.000}$).
Tak hanya laseran, Rozi Rozali juga diduga mengoperasikan fasilitas tongan di Dusun Pekon Ampai, Desa Sinar Harapan. Fasilitas berkapasitas 150–200 beban sekali jalan ini memproses limbah batuan menjadi emas murni dengan biaya operasional mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per siklus.
"Kekhawatiran utama kami adalah dampak limbah beracun sisa proses penambangan yang mengandung logam berat dan sengaja dibiarkan meresap ke dalam tanah. Ini berpotensi memicu bencana ekologis, merusak sumber air bersih, serta mengancam kesehatan masyarakat hingga 20 tahun mendatang," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga Duga Ada Upeti Pengamanan, Minta Kapolda dan Kejatu Lampung Turun Tangan
Masyarakat mengidentifikasi adanya pembiaran dari perangkat desa, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, hingga oknum aparat penegak hukum setempat. Dugaan munculnya uang koordinasi untuk mengamankan operasional illegal mining ini kian menguat. Keresahan warga makin membuncah mengingat istri terduga pemilik fasilitas, Sri Hartati, tercatat sebagai ASN di Inspektorat Kabupaten Pesawaran (Irban 1).
Atas kondisi ini, warga Kedondong menagih komitmen ultimatum Presiden RI Prabowo Subianto dalam menindak tegas 1.063 titik tambang ilegal di tanah air. Mereka mendesak Ditkrimsus Polda Lampung, Kejati Lampung, hingga Mabes Polri turun tangan melakukan penindakan hukum secara transparan.
Secara regulasi, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa A. Rosid, Kepala Desa Anawi, Kepala Desa Bagus Giarto, maupun terduga pemilik fasilitas Rozi Rozali belum memberikan tanggapan atau respons resmi atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat dan sambungan telepon.
Post a Comment