BANDAR LAMPUNG — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggulung dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme lintas provinsi. Penindakan terukur tersebut merupakan hasil penyidikan mendalam terhadap aktivitas penyebaran konten radikalisme, rekrutmen, dan ajakan aksi kekerasan melalui berbagai platform media sosial.
Operasi penangkapan berlangsung maraton selama dua hari di dua wilayah berbeda, yakni Jawa Barat dan Lampung.
Kronologi Penangkapan di Ciamis dan Bandar Lampung
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengonfirmasi bahwa penindakan diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AR (43) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin, 20 Juli 2026.
Berselang sehari, tim Densus 88 bergerak cepat bergerak melacak jaringan terkait dan meringkus tersangka berinisial HTS (36) di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Selasa, 21 Juli 2026.
"Penangkapan ini merupakan langkah penegakan hukum berdasarkan temuan bukti aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan di ruang digital. Penyidik menemukan adanya penyebaran materi-materi bernarasi radikalisme serta legitimasi terhadap tindakan kekerasan," terang Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana.
Pemeriksaan Intensif dan Imbauan Kewaspadaan Digital
Saat ini, kedua terduga teroris sedang menjalani pemeriksaan serta pendalaman intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri guna membongkar peran spesifik, jaringan komunikasi, serta keterlibatan mereka dengan kelompok teror nasional maupun internasional.
Mayndra menegaskan seluruh proses penindakan kepolisian dilaksanakan secara profesional berbasis alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Densus 88 turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan membentengi diri dari paparan paham ekstremisme di media sosial.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melawan penyebaran paham radikalisme di ruang digital. Jangan mudah terpengaruh konten ajakan kebencian. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di platform media sosial, segera laporkan kepada aparat penegak hukum," tegas Mayndra.
Post a Comment