BANDAR LAMPUNG — Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Lampung atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi panggung evaluasi kritis bagi tata kelola sektor ekstraktif di daerah. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung pada Selasa, 21 Juli 2026.
Selain mengevaluasi serapan anggaran, RDP tersebut diwarnai instruksi mendalam terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mengenai 62 perusahaan pertambangan yang izin usahanya telah habis masa berlakunya namun menyisakan tumpukan persoalan administrasi serta lingkungan.
Teguran Keras Dinas ESDM dan Rincian Temuan BPK
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum berupa surat teguran kepada perusahaan-perusahaan yang masa Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah kadaluarsa. Pihaknya menegaskan bahwa setiap korporasi yang belum mengantongi perpanjangan izin secara resmi dilarang keras melakukan kegiatan operasional eksploitasi di lapangan.
Berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Lampung, terdapat 62 korporasi tambang bermasalah pasca-izin habis yang terbagi dalam tiga klaster pelanggaran:
29 Perusahaan (31 IUP OP): Belum menyampaikan laporan kewajiban reklamasi lahan.
22 Perusahaan (31 IUP OP): Belum menyampaikan dokumen laporan pascatambang.
12 Perusahaan: Jaminan Reklamasi (Jamrek) berupa bank garansi telah jatuh tempo seiring berakhirnya izin usaha.
"Jika izinnya sudah habis, secara otomatis status mereka menjadi tidak berizin. Kami sudah melayangkan teguran resmi. Untuk pengusaha yang masih memiliki potensi cadangan mineral, kami dorong mengurus perizinan baru sesuai regulasi. Namun, ada juga yang membiarkan izinnya hangus karena potensi tambangnya memang sudah habis," jelas Budhi Darmawan usai RDP.
DPRD Minta Ketegasan Pencairan Jaminan Reklamasi
Meskipun laporan realisasi APBD 2025 Dinas ESDM drafnya dapat diterima oleh Komisi IV DPRD, penanganan dampak lingkungan akibat pascatambang tetap menjadi catatan paling krusial. Anggota legislatif mendesak Dinas ESDM untuk berkoordinasi secara ketat dengan Kementerian ESDM guna memastikan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta Jaminan Pascatambang dapat dicairkan untuk memulihkan ekosistem area bekas tambang yang ditinggalkan pengusaha.
Langkah ini penting dilakukan agar bekas galian tambang tidak menjadi lubang maut yang membahayakan keselamatan masyarakat sekitar maupun memicu bencana ekologis berkepanjangan di Provinsi Lampung.
Post a Comment