JAKARTA — Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) secara resmi melakukan reposisi strategi dan transformasi struktural guna menjawab tantangan penegakan hukum di era digital. Melalui momentum perayaan Milad ke-3 yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ballroom Grand Wijaya, Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, organisasi advokat ini menetapkan sasis arah baru. Langkah ini ditandai dengan rencana pengalihan sistem pengelolaan organisasi ke model federal serta reposisi segmentasi rekrutmen anggota yang tidak lagi menyasar lulusan baru, melainkan kelompok profesional berpengalaman.
Dalam sasis organisasi berbasis federal yang diumumkan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin ke depan akan membatasi wilayah kerja operasionalnya. DPN hanya akan memegang kendali atas regulasi kebijakan nasional, kemitraan eksternal makro, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Ujian Profesi Advokat (UPA), penyumpahan, dan penerbitan kartu tanda anggota formal. Sebaliknya, otoritas penuh pengelolaan dan pengembangan anggota akan didelegasikan secara mutlak kepada pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) provinsi agar daerah memiliki ruang manuver yang lebih masif.
Ketua Umum Persadin, Dr. KRT Oking Ganda Miharja, SH., MH., menguraikan bahwa hingga saat ini Persadin telah berhasil memancangkan kepengurusan di 26 provinsi. Guna memenangkan kompetisi antar-organisasi advokat yang kian ketat, Persadin memilih jalur taktis dengan memperkuat fungsi paralegal sebagai kawah candradimuka. Sasis rekrutmen kini sengaja diarahkan untuk menjaring pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, mantan panitera, eks anggota legislatif, jurnalis senior, hingga aktivis LSM yang dinilai telah memiliki kematangan sosial dan rekam jejak profesional di lapangan.
"Pasar lulusan baru hukum saat ini sudah menjadi ruang kompetisi yang sangat padat bagi organisasi advokat lain. Karena itu, Persadin memilih fokus merekrut figur-figur matang dari latar belakang profesional yang memiliki pengalaman berharga. Melalui sistem federal, kami tegaskan bahwa maju mundurnya organisasi kini ada di tangan daerah; anggota adalah milik DPW, sedangkan DPN fokus pada kebijakan strategis nasional," jelas Oking Ganda Miharja.
Penguatan internal ini diselaraskan dengan pembekalan sasis moralitas profesi oleh unsur pimpinan senior organisasi. Ketua Dewan Pendiri Dr. H.R. Erwin Moeslimin Singajuru menekankan pentingnya lima dimensi kecerdasan bagi seorang pembela hukum, meliputi aspek spiritual, intelektual, emosional, kultural, hingga kecerdasan sosial. Selaras dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Brigjen Pol. (P) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong mengingatkan agar setiap advokat Persadin mampu menyeimbangkan dimensi filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga kecerdasan formal di ruang sidang tidak mengorbankan integritas moral dalam memburu keadilan materiil.
Penyelenggaraan Rakernas yang dipimpin oleh duet pimpinan sidang Edi Samsuri dan Ahmad Yazid ini berhasil merumuskan draf program kerja nasional dan evaluasi menyikapi konstelasi hukum kontemporer di Indonesia. Antusiasme terhadap arah baru organisasi ini tercermin dari kehadiran 26 perwakilan wilayah baik secara fisik maupun virtual, serta gelombang kiriman ratusan papan bunga apresiasi dari berbagai kalangan. Melalui cetak biru hasil Rakernas ini, Persadin memantapkan posisinya untuk mencetak yuris yang tidak hanya adaptif terhadap teknologi digital, melainkan juga kokoh menjaga etika profesi officium nobile.
Post a Comment