BANDAR LAMPUNG – Cetak biru investasi daerah dan perlindungan ekosistem pesisir kini memasuki draf fase sinkronisasi yudisial final. Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat secara agresif mematangkan rancangan tata ruang guna mengunci kepastian hukum bagi para pelaku usaha, sekaligus membentengi sasis daya dukung lingkungan di koridor barat Samudra Hindia dari risiko eksploitasi yang destruktif.
Langkah strategis tersebut dikonsolidasikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Pleno FPR terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat. Pertemuan tingkat tinggi ini digelar secara rigid di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/7/2026), sebagai pemenuhan amanat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Dokumen penataan ruang ini dirancang bukan sekadar untuk memenuhi draf formalitas birokrasi perundang-undangan. RTRW merupakan sasis instrumen makro untuk menciptakan iklim investasi berbasis risiko yang kondusif, memberikan kepastian hukum pemanfaatan lahan, serta menjadi draf jangkar utama dalam menjaga daya tampung lingkungan secara berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045,” tegas Marindo Kurniawan secara taktis.
Menakar Koridor Ekonomi Wilayah III: Akselerasi Industri Bahari dan Pariwisata Dunia
Dalam peta jalan pembangunan jangka panjang, Kabupaten Pesisir Barat ditempatkan pada posisi geopolitik yang krusial, yakni masuk dalam sasis Koridor Ekonomi Wilayah III Provinsi Lampung. Wilayah ini diarahkan secara agresif sebagai episentrum pengembangan ekonomi biru (blue economy), penguatan branding pariwisata bahari kelas dunia, serta sasis lokomotif industri hilirisasi berbasis sektor perikanan tangkap, pertanian, dan perkebunan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, menguraikan bahwa karakteristik unik daerahnya yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia menuntut sasis draf regulasi tata ruang yang dinamis namun protektif. Cetak biru RTRW yang digodok ini diproyeksikan untuk menentukan arah gerak spasial dan sirkuit pembangunan Pesisir Barat selama 20 tahun ke depan, memastikan komoditas unggulan tapak tidak terbentur konflik zonasi kawasan lahan.
“Tata ruang yang presisi harus mampu menjembatani draf kebutuhan pertumbuhan ekonomi sirkular hari ini tanpa mengorbankan sasis hak ekologis generasi masa depan. Rapat pleno lintas sektor ini menjadi draf wadah validasi agar rencana struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis yang kami ajukan selaras dengan sasis kebijakan spasial nasional maupun provinsi,” jelas Tedi Zadmiko secara rigid.
Prosedur Lintas Sektoral: Validasi Administrasi Menuju Persetujuan Kementerian
Dari aspek kependidikan teknis tata ruang, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Vika Fitri Indra, menegaskan bahwa draf Ranperda RTRW Pesisir Barat telah melewati sasis penyaringan klinis yang sangat ketat di tingkat provinsi. Fase penyaringan tersebut meliputi tahapan Klinik Struktur Ruang, Klinik Pola Ruang, Klinik Tata Naskah, hingga Pra-Forum Penataan Ruang.
Seluruh kelengkapan naskah akademik dan peta digital dilaporkan telah memenuhi draf standar teknis minimum yang disyaratkan oleh negara. Output riil yang dikejar dari pelaksanaan rapat pleno tingkat provinsi ini adalah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan FPR Lampung.
Dokumen berita acara tersebut diposisikan sebagai sasis draf syarat mutlak untuk melangkah ke sirkuit pembahasan lintas sektoral (linsek) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, sebelum regulasi daerah ini secara resmi disahkan menjadi lembaran daerah yang mengikat secara yudisial. (***)
Post a Comment