BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memperketat barikade pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah taktis ini diwujudkan lewat inspeksi mendalam yang dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo pada hari pertama tahun ajaran baru, Senin, 13 Juli 2026.
Peninjauan hulu-hilir ini menyisir dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemiling di Beringin Raya, sebelum rombongan bergerak mengawal jalur distribusi pangan di SD Negeri 4 Sumberejo, SMA Negeri 7 Bandar Lampung, hingga SLB Dharma Bhakti Dharma Pertiwi.
Langkah proaktif ini bertujuan untuk memastikan komoditas lauk-pauk yang sampai ke meja belajar siswa dalam kondisi higienis, bergizi seimbang, dan bebas dari potensi penyelewengan logistik.
Sinergi Kebijakan: Evaluasi Lapangan Menuju Surat Edaran Gubernur
Dari hasil interaksi langsung dengan pengelola dapur dan pihak sekolah, Gubernur Mirza mengakui masih ada beberapa catatan teknis di lapangan yang harus segera dibenahi. Sebagai langkah mitigasi cepat, Gubernur menginstruksikan jajarannya untuk segera merumuskan draf Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai panduan baku operasional daerah.
Beberapa poin krusial yang akan diatur dalam SE tersebut meliputi:
Transparansi Anggaran: Kewajiban publikasi daftar menu harian beserta rincian harga makanan di area terbuka SPPG.
Hilirisasi Ekonomi Lokal: Mandat keterlibatan aktif Dinas Koperasi untuk mengonsolidasikan UMKM lokal sebagai pemasok utama bahan pangan segar.
Pengawasan Horizontal: Membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam mengawasi kelayakan makanan.
"Ini adalah program prioritas Presiden. Ketika terjadi kendala di lapangan, hal tersebut akan langsung mendegradasi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri di 15 kabupaten/kota harus diperketat. Kita ingin Lampung menjadi draf percontohan nasional dalam menyajikan makanan bergizi yang aman dan transparan," tegas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
5 Langkah Taktis Kejaksaan Tinggi Lampung
Keterlibatan Korps Adhyaksa dalam program ini bukan tanpa dasar. Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa langkah pengawalan ini merupakan pengejawantahan langsung dari nota kesepahaman (MoU) antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kejaksaan Agung RI.
Untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam rantai pasok MBG di Lampung, Kejati menetapkan lima langkah pengawasan strategis:
Aktivasi Forum Evaluasi Rutin: Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Lampung diinstruksikan untuk memfasilitasi rapat evaluasi berkala disertai inspeksi mendalam secara acak (sidak) ke SPPG.
Transparansi Publikasi: Mendorong setiap SPPG memajang papan informasi berisi daftar menu, kandungan kalori, dan harga satuan makanan.
Manajemen Sisa Pangan (Food Waste): Menyusun draf pengelolaan sisa makanan yang tidak dikonsumsi namun masih layak agar dapat diolah kembali dengan aman tanpa memicu masalah lingkungan.
Kanal Aduan Digital: Meluncurkan aplikasi "Jaga Dapur MBG" serta menyediakan layanan aduan cepat berbasis WhatsApp bagi orang tua murid dan masyarakat umum.
Pemberdayaan Rantai Pasok Lokal: Mewajibkan penyerapan bahan baku pangan (beras, telur, sayur) dari koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat guna menekan biaya logistik sekaligus menghidupkan ekonomi rakyat.
Melalui sinergi berlapis antara pembuat kebijakan daerah, aparat penegak hukum, dan keterlibatan aktif masyarakat, jaminan kualitas gizi bagi ribuan pelajar di Lampung diharapkan dapat berjalan secara akuntabel, higienis, dan berkelanjutan.
Post a Comment