BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat draf finalisasi regulasi tata ruang guna mengamankan arus investasi internasional sekaligus melindungi ekosistem pesisir. Melalui Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung, jajaran otoritas lintas sektoral menggelar Rapat Pleno khusus untuk membedah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat. Agenda krusial ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua FPR, Dr. Marindo Kurniawan, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 14 Juli 2026.
Langkah akselerasi penataan ruang ini merujuk pada mandat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Otoritas draf kebijakan daerah memposisikan dokumen tata ruang yang komprehensif sebagai pilar utama pembentuk iklim investasi yang ramah, berbasis risiko, serta memiliki draf kepastian hukum yang kuat bagi para pelaku usaha nasional maupun global.
Integrasi Asta Cita dan Koridor Ekonomi Biru
Dalam pengarahannya, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa revisi tata ruang Pesisir Barat wajib sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2025–2029, delapan misi Asta Cita, serta visi makro "Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045". Dalam pembagian draf spasial provinsi, Kabupaten Pesisir Barat diplot masuk ke dalam Koridor Ekonomi Wilayah III.
Zonasi ini diarahkan secara spesifik sebagai pusat pertumbuhan ekonomi biru (blue economy), penguatan citra (branding) destinasi pariwisata bahari kelas dunia, serta hilirisasi industri berbasis sumber daya alam laut berkelanjutan. Melalui draf integrasi ini, Pesisir Barat diharapkan mampu memaksimalkan potensi geografisnya tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan hidup.
"Penataan ruang ini adalah pondasi teknokratis kita. Instrumen ini harus mampu menyeimbangkan ambisi pertumbuhan ekonomi daerah dengan kemampuan daya tampung lingkungan hidup secara jangka panjang. Rapat pleno ini menjadi draf filter krusial untuk memastikan substansi rencana tata ruang Pesisir Barat selaras secara berjenjang dengan RTRW provinsi dan kebijakan makro nasional. Kami juga mendesak pemerintah kabupaten dan kota lain yang draf revisi RTRW-nya belum rampung agar segera menuntaskannya demi menyambut draf bonus demografi," urai Sekdaprov Marindo Kurniawan.
Menentukan Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan
Karakteristik khas Pesisir Barat yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia menjadi draf tantangan tersendiri. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, memaparkan bahwa wilayahnya menyimpan potensi perikanan tangkap, pertanian, serta draf wisata selancar (surfing) internasional yang masif. Oleh karena itu, dokumen RTRW ini diposisikan sebagai draf kompas strategis yang akan mengendalikan arah pemanfaatan ruang wilayah selama 20 tahun ke depan.
Dari sisi pemenuhan regulasi kedinasan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Vika Fitri Indra, mengonfirmasi bahwa dokumen teknis Pesisir Barat telah melewati draf penyaringan ketat. Tahapan tersebut dimulai dari Klinik Struktur Ruang, Klinik Pola Ruang, Klinik Tata Naskah, hingga fase Pra-Forum Penataan Ruang tingkat provinsi.
Seluruh kelengkapan draf administrasi dan substansi materi telah dinyatakan memenuhi kualifikasi baku. Output utama dari rapat pleno ini adalah penerbitan Berita Acara Kesepakatan FPR Provinsi Lampung. Dokumen hukum tersebut menjadi draf persyaratan mutlak untuk melangkah ke fase pembahasan lintas sektoral (Linsek) bersama kementerian terkait di Jakarta, sebelum akhirnya Ranperda ini disahkan menjadi peraturan daerah definitif.
Post a Comment