Perjuangkan Status Single Parent, Ridwan Kamil Tatap Babak Akhir Penetapan Hukum Anak Angkat



BANDAR LAMPUNG — Lembaran baru kehidupan personal mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini memasuki fase krusial di ranah hukum domestik. Pasca-putusan perceraiannya dengan Atalia Praratya yang bergulir pada Januari 2026 lalu, arsitek nasional ini memilih bergerak progresif untuk memperjuangkan legalitas hak asuh penuh atas anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach. Melalui mekanisme persidangan permohonan hak asuh tunggal (single parent), proses administrasi pengangkatan anak yang sempat mandek akibat guncangan rumah tangga tersebut kini tinggal menyisakan waktu satu pekan menuju ketok palu majelis hakim.

Komitmen hukum itu ditunjukkan Ridwan Kamil dengan menghadiri langsung agenda sidang pamungkas di Pengadilan Agama Kota Bandung. Mengenakan setelan jas biru formal, mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut tampak tenang saat menyampaikan permohonan personalnya secara langsung di hadapan Ketua Majelis Hakim. Langkah ini diambil guna mempertegas komitmennya sebagai figur ayah yang siap memberikan jaminan perlindungan, nafkah, serta masa depan yang berkepastian hukum bagi Arkana.

Secara kronologis, Arkana pertama kali diangkat sebagai anak oleh pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Juli 2020. Namun, konstelasi hukum berubah drastis setelah keduanya resmi bercerai. Dalam amar putusan cerai terdahulu, hak asuh putri kandung mereka, Camillia Laetitia Azzahra, jatuh ke tangan Atalia selaku ibu kandung. Sementara status Arkana tidak masuk dalam konsideran putusan karena kedudukannya sebagai anak angkat, hingga akhirnya kesepakatan internal keluarga memutuskan hak pengasuhan sementara dialihkan sepenuhnya kepada Ridwan Kamil.

"Persidangan pembuktian telah rampung dan seluruh kesaksian dari para pihak telah dicatat secara rigid oleh pengadilan. Hubungan emosional antara Pak Ridwan Kamil dan Arkana ini telah terjalin sangat erat selama hampir enam tahun. Pascaperceraian, Ibu Atalia secara resmi menyerahkan pengasuhan Arka kepada Pak RK. Konsekuensi yuridisnya, kami harus merombak seluruh berkas dari yang semula permohonan pasangan suami-istri menjadi permohonan orang tua tunggal (single parent) sesuai dengan regulasi Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi.

Sebelum berkas perkara ini dilimpahkan ke meja hijau, Ridwan Kamil diwajibkan melewati instrumen penilaian kelayakan berlapis dari Dinas Sosial, termasuk masa pemantauan interaksi pengasuhan yang telah berjalan selama lebih dari dua tahun. Setelah mengantongi Surat Keputusan (SK) kelayakan dari Dinas Sosial, tim kuasa hukum langsung mendaftarkan permohonan penetapan ke pengadilan guna mengamankan hak keperdataan sang anak.

Meskipun secara legal formal Arkana nantinya akan melekat pada hak asuh tunggal Ridwan Kamil, tim penasihat hukum memastikan bahwa sekat perceraian tidak akan memutus tali silaturahmi. Atalia Praratya dilaporkan tetap diberikan ruang yang luas untuk rutin menemui, memberikan curahan perhatian, serta terlibat dalam aktivitas tumbuh kembang Arkana. Langkah hukum progresif ini diposisikan murni untuk memberikan kepastian status hukum perdata dan perlindungan masa depan yang optimal bagi sang anak di bawah asuhan mandiri Ridwan Kamil.

Post a Comment

Previous Post Next Post