BANDAR LAMPUNG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung bergerak cepat menyusun skenario mitigasi guna menjamin hak pendidikan seluruh anak di Kota Tapis Berseri. Menyikapi ketatnya persaingan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat kelulusan tahun ajaran berjalan, otoritas pendidikan setempat menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi calon peserta didik yang dinyatakan tidak lolos seleksi online agar tetap bisa mengecap pendidikan di sekolah negeri.
Langkah taktis ini akan dieksekusi segera setelah tahapan daftar ulang resmi ditutup di seluruh satuan pendidikan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, memaparkan bahwa tim verifikasi dinas saat ini sedang melakukan pemetaan dan pendataan riil terhadap sekolah-sekolah yang masih menyisakan kuota kosong akibat adanya calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang kembali.
Mekanisme penyelamatan ini mengharuskan para orang tua atau wali murid yang anaknya belum mendapatkan sekolah untuk aktif melapor ke Kantor Disdikbud Kota Bandar Lampung. Warga diwajibkan membawa dokumen persyaratan administrasi PPDB yang lengkap untuk divalidasi ulang oleh petugas. Namun, dinas memberikan catatan regulasi yang tegas bahwa dalam skema fasilitasi ini, orang tua siswa tidak memiliki hak prerogatif untuk memilih sekolah negeri tujuan secara mandiri.
"Kami mengimbau masyarakat yang putra-putrinya tidak diterima pada jalur online kemarin untuk segera melapor ke dinas pendidikan. Kami menjamin akan memfasilitasi mereka agar tetap bisa bersekolah di sekolah negeri. Namun, perlu dipahami bersama bahwa penempatan siswa ini nantinya akan dilakukan secara manual dan didistribusikan secara ketat berdasarkan peta ketersediaan daya tampung yang tersisa di masing-masing sekolah, bukan berdasarkan keinginan personal pendaftar," jelas Plt Kadisdikbud, M. Nur Ramdhan.
Secara teknis, formula penempatan manual ini akan tetap mengacu pada asas keadilan dengan mempertimbangkan bobot kualifikasi jalur penerimaan yang diikuti siswa pada tahapan PPDB sebelumnya, baik klaster zonasi, afirmasi, maupun prestasi. Kebijakan ini diambil sebagai solusi inklusif agar tidak ada anak usia sekolah di Bandar Lampung yang putus sekolah akibat sistem kuota digital.
Disdikbud Bandar Lampung berharap kerja sama yang kooperatif dari para orang tua murid untuk segera melengkapi berkas verifikasi pasca-pengumuman resmi sisa kuota dikeluarkan. Dengan sinergi yang cepat antara wali murid dan dinas, proses pendistribusian bangku sekolah yang kosong dapat diselesaikan tepat waktu sebelum kalender akademik dan hari pertama masuk sekolah dimulai.
Post a Comment