PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi

 


JAKARTA — Organisasi advokat PERADI RAYA secara resmi mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyerahkan naskah usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat kepada Komisi III DPR RI. Langkah strategis ini diambil guna mendorong pembaruan regulasi yang komprehensif demi memperkuat posisi dan marwah profesi advokat di tanah air.

Penyerahan draf RUU Advokat tersebut mencerminkan komitmen PERADI RAYA dalam memperjuangkan payung hukum yang memberikan kepastian, jaminan perlindungan, serta peningkatan standar profesionalisme bagi para penegak hukum di luar jajaran pemerintahan (officium nobile).

Harapan Penguatan Profesi dan Sinergi Sistem Peradilan

Melalui penyerahan naskah ini, PERADI RAYA berharap proses legislasi dan pembahasan di Komisi III DPR RI dapat berlangsung secara transparan, objektif, serta partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) hukum.

Langkah ini juga mendapatkan apresiasi dari Jurnalis Maestro Indonesia (JMI). JMI menilai bahwa reformasi regulasi profesi advokat merupakan krusial untuk melahirkan praktisi hukum yang independen, berintegritas, serta konsisten membela hak-hak masyarakat pencari keadilan.

"Momentum ini menjadi awal penting bagi penguatan sistem peradilan nasional. Kami berharap pembahasan RUU Advokat dapat menjawab dinamika dan tantangan hukum modern, sekaligus mempererat sinergi antara organisasi advokat, DPR RI, pemerintah, dan media," ungkap perwakilan JMI.

Dengan penyerahan berkas RUU ini, PERADI RAYA kembali menegaskan imbauannya kepada seluruh insan advokat di Indonesia untuk bersatu dalam membangun profesi yang bermartabat, beretika, serta berkeadilan.

Post a Comment

Previous Post Next Post