BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri pemusnahan massal barang bukti narkotika dan senjata api (senpi) ilegal di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk dukungan penuh Pemerintah Provinsi Lampung terhadap komitmen penegakan hukum demi menciptakan iklim keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, serta dihadiri Pangdam XII/Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi, jajaran Forkopimda, BNNP Lampung, Bea Cukai, BPOM, Balai Karantina, serta pejabat utama Polda Lampung.
Sita Narkotika Rp264 Miliar dan Amankan 800 Ribu Jiwa
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa posisi Lampung sebagai gerbang utama menghubungkan Pulau Sumatera dan Jawa menjadikan wilayah ini sangat rawan dimanfaatkan sebagai jalur lintasan peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan menindak 35 orang tersangka. Total barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan bernilai ekonomis mencapai Rp264,979 miliar.
Adapun rincian barang bukti haram yang dimusnahkan meliputi:
Sabu-sabu: 119,1 kilogram
Ganja: 58,2 kilogram
Ekstasi: 35.166 butir
Pil Happy Five: 19.996 butir
Etomidad: 4.484 piece dan 2.500 gram etomidad cair
"Penyitaan dan pemusnahan seluruh barang bukti ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika. Ini bagian dari komitmen kami mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba," tegas Kapolda.
Pemusnahan 166 Senjata Api Ilegal dan Penguatan Layanan Aduan
Selain peredaran narkotika, Polda Lampung turut memusnahkan 166 pucuk senjata api rakitan (147 laras pendek dan 19 laras panjang) beserta 114 butir amunisi. Seluruh senpi tersebut merupakan hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat sebagai langkah penanganan kejahatan konvensional (3C) di wilayah Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kapolda dan Pangdam XII/Raden Intan melakukan pemusnahan simbolis barang bukti narkotika menggunakan mesin insinerator, disusul dengan pemotongan senpi rakitan.
Guna mempermudah partisipasi publik dalam memutus rantai kejahatan, Kapolda mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran aduan digital.
"Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Cukup laporkan indikasi penyalahgunaan narkotika maupun senpi melalui Aplikasi Siger Presisi atau layanan Call Center 110. Petugas kami akan segera menindaklanjuti secara profesional," imbau Irjen Helfi.
Post a Comment