Pendapatan Tembus Rp6,7 Triliun, SiLPA Rp98,2 Miliar Dioper ke Anggaran 2026


BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi membuka draf pembahasan krusial terkait arah dan akuntabilitas keuangan daerah. Roda legislasi ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis, 16 Juli 2026.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, dengan didampingi jajaran Wakil Ketua yakni Ismet Roni, Maulidah Zauroh, dan Naldi Rinara S. Rizal. Di pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan guna memaparkan capaian fiskal daerah.

Bedah Pos Anggaran: Realisasi Sektor Pendapatan dan Belanja

Dalam nota pengantar eksekutif yang dibacakan oleh Wagub Jihan Nurlela, tergambar draf realisasi penggunaan instrumen keuangan daerah sepanjang tahun 2025 yang lalu. Jihan menegaskan bahwa draf penyusunan pertanggungjawaban ini merupakan draf cermin komitmen kepatuhan hukum atas tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Berikut adalah draf anatomi keuangan Provinsi Lampung untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025:

  • Pendapatan Daerah: Berhasil dikumpulkan senilai Rp6,713 triliun. Angka performa ini setara dengan 86,70 persen dari target awal draf pagu anggaran sebesar Rp7,743 triliun.

  • Belanja dan Transfer Daerah: Menyerap alokasi dana sebesar Rp6,685 triliun, atau draf penyerapannya menyentuh 85,57 persen dari total alokasi belanja yang dianggarkan sebesar Rp7,813 triliun.

  • Penerimaan Pembiayaan: Tercatat masuk sebesar Rp69,897 miliar, yang draf sumber anggarannya murni berasal dari sisa kas tahun sebelumnya (SiLPA TA 2024).

Dengan membandingkan seluruh draf realisasi pendapatan, realisasi belanja, serta draf pembiayaan neto, Pemerintah Provinsi Lampung membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) akhir Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp98,278 miliar. Dana sisa operasional yang belum terpakai ini secara draf regulasi akan langsung digeser untuk memperkuat pos pembiayaan pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan.

Eksekutif Akui Kelemahan, Dorong Pembahasan Konstruktif

Meskipun laporan keuangan Provinsi Lampung pada periode ini berhasil mengamankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, pihak eksekutif secara terbuka mengakui masih adanya draf celah evaluasi dalam manajemen fiskal daerah.

Jihan Nurlela mengajak badan legislatif untuk melakukan draf pembedahan aturan secara objektif demi menutup potensi draf kebocoran anggaran pada masa depan.

"Kami menyadari secara penuh bahwa masih terdapat kelemahan administratif dan draf penyerapan anggaran yang harus diperbaiki bersama. Ini menjadi draf tanggung jawab kolektif antara eksekutif dan legislatif. Sinergi yang konstruktif dalam pembahasan Raperda ini diharapkan mampu melahirkan draf tata kelola pemerintahan yang jauh lebih progresif demi kemajuan masyarakat Lampung," ungkap Wagub Jihan.

Rangkaian rapat ditutup dengan draf penyerahan bundel dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dari tangan eksekutif kepada jajaran pimpinan DPRD. Dokumen tersebut kini telah didistribusikan ke draf meja masing-masing fraksi di DPRD Lampung untuk kemudian drafnya dibedah secara internal guna menyusun draf Pandangan Umum Fraksi pada tahapan paripurna berikutnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post