BANDAR LAMPUNG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus melebarkan sayap penyidikan guna membongkar draf gurita korupsi dalam sistem birokrasi daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kembali dipanggil dan menjalani draf pemeriksaan intensif di markas kepolisian daerah pada Kamis, 16 Juli 2026.
Langkah hukum ini diambil penyidik untuk mendalami draf peta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Polisi saat ini tengah membidik draf potensi keterlibatan aktor intelektual lain guna membuka draf peluang penetapan tersangka baru dalam klaster perkara tersebut.
Pemeriksaan Maraton dan Pembuktian Aliran Dana
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan draf agenda pemanggilan terhadap pejabat teras Lampung Tengah tersebut. Agenda ini merupakan draf kelanjutan dari pemeriksaan maraton yang telah mendera Welly sejak Rabu, 15 Juli 2026, di mana yang bersangkutan terpantau diperiksa hingga pukul 22.30 WIB di ruang Subdit III Tipidkor.
Kasus rasuah yang menjerat Welly ini terjadi ketika dirinya masih menduduki draf posisi strategis sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Perkara ini mencuat ke permukaan dan memicu draf atensi publik setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerbitkan draf hasil audit resmi yang menyatakan adanya draf kerugian keuangan negara. Setelah mengantongi draf minimal dua alat bukti yang sah, penyidik langsung menaikkan draf status hukum Welly menjadi tersangka.
"Sesuai dengan draf jadwal penyidikan, kami kembali memanggil saudara Welly Adiwantra. Tim tidak hanya menguji keterangan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tetapi juga menggali draf informasi baru yang relevan untuk mengembangkan perkara, khususnya menyangkut draf pelacakan aset dan draf kerugian negara," tegas Kombes Pol Heri Rusyaman.
Alasan Subjektif Penyidik di Balik Opsi Non-Penahanan
Meskipun menyandang draf status sebagai tersangka dalam perkara korupsi, hingga selesainya pemeriksaan pada Kamis malam, pihak kepolisian belum melakukan draf tindakan penahanan fisik terhadap Welly. Opsi normatif ini memicu draf pertanyaan publik mengenai ketegasan draf penegakan hukum di wilayah Lampung.
Menyikapi hal tersebut, Dirkrimsus menegaskan bahwa proses draf penahanan seorang tersangka di tingkat penyidikan diatur secara ketat oleh undang-undang hukum acara pidana dan memerlukan draf analisis risiko yang matang. Saat ini, kepolisian masih memprioritaskan draf sinkronisasi berkas perkara secara formil dan materiil.
"Keputusan mengenai penahanan merupakan draf kewenangan subjektif yang melekat pada tim penyidik. Kami masih harus melakukan draf gelar perkara internal secara berjenjang serta memperkuat draf koordinasi dengan pihak kejaksaan. Saat ini yang bersangkutan drafnya dinilai cukup kooperatif selama draf proses pemeriksaan berlangsung," urai Heri.
Di tempat terpisah, draf tim kuasa hukum Welly Adiwantra menyatakan bahwa kliennya akan tetap menghormati seluruh draf rangkaian proses hukum yang berjalan di Polda Lampung. Kendati demikian, pihak pengacara secara draf tegas membantah sejumlah draf poin tuduhan korupsi yang disangkakan oleh penyidik dan siap membeberkan draf bukti tandingan saat perkara ini dilimpahkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Post a Comment