JAKARTA — Keputusan mendadak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri yang melimpahkan penanganan penyidikan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) beserta pihak swasta Don Ritto ke Kejaksaan Agung menuai polemik hukum yang sengit. Langkah yang diklaim sebagai bentuk sinergitas antarlembaga tersebut dinilai melangkahi batas-batas prosedural formal dan berpotensi memicu cacat yuridis dalam draf penuntutan ke depan.
Kritik tajam tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD). Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menegaskan bahwa meskipun pihaknya mengapresiasi keberanian Kortastipidkor Polri di bawah komando Irjen Totok Suharyanto yang sukses membongkar gurita skandal mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tiga klaster strategis—yakni PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel—namun formula pengalihan kewenangan penyidikan di tengah jalan ini dinilai sebagai langkah mundur.
Berdasarkan analisis hukum substantif, KAMPUD mengidentifikasi adanya penyimpangan prosedur penanganan perkara yang secara eksplisit telah diatur dalam draf regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kebijakan melimpahkan perkara yang belum rampung disidik oleh Kepolisian kepada instansi Kejaksaan dipandang sebagai preseden buruk yang mencederai prinsip penegakan hukum yang adil (due process of law).
"Mekanisme dan draf hukum acara pidana kita diatur secara ketat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Di dalam lembaran regulasi tersebut, tidak ada satu pun klausul yuridis yang membenarkan bahwa penyidikan aktif oleh kepolisian dapat dihibahkan atau diserahkan begitu saja kepada penyidik Kejaksaan dengan dalih sinergitas. Yang diamanatkan oleh undang-undang adalah koordinasi perkembangan penyidikan, bukan penyerahan berkas perkara secara absolut. Langkah instan ini memberikan perlakuan khusus terhadap oknum tertentu dan secara nyata mengabaikan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)," urai Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, Minggu, 12 Juli 2026.
Seno Aji menambahkan, lompatan prosedur ini sangat riskan dan membuka celah hukum (loophole) yang lebar bagi tim penasihat hukum tersangka untuk melayangkan gugatan praperadilan. Jika hal itu terjadi, legalitas formal dari seluruh rangkaian penyidikan terancam gugur demi hukum, yang pada akhirnya justru akan menguntungkan para pelaku kejahatan kerah putih tersebut.
KAMPUD memberikan rekomendasi taktis, apabila dalam perjalanannya penyidik Kortastipidkor Polri menghadapi hambatan struktural atau intervensi horizontal dalam mengusut tuntas keterlibatan eks Jampidsus FA, instrumen yang tepat adalah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sesuai dengan mandat undang-undang, KPK memiliki kewenangan absolut untuk melakukan supervisi ataupun mengambil alih (trigger mechanism) penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, sehingga objektivitas dan transparansi penanganan tiga kasus kakap tersebut tetap terjaga di bawah koridor hukum yang sah.
Post a Comment